Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sempat tertunda selama 2-3 bulan akibat pandemi Covid-19, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (28/09/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan H. Haris dihadiri Ketua Komisi IV serta anggota Pansus Aset DPRD Balikpapan berlangsung tertib dan lancar menghadirkan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kesbangpol Balikpapan, dan perwakilan Sekretariat Daerah Balikpapan.
Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, hari ini dilanjutkan lagi rapat Pansus Aset DPRD Balikpapan karena sebelumnya sempat tertunda selama 2-3 akibat pemberlakuan PPKM dan pembahasan anggaran dengan memanggil OPD untuk dilakukan evaluasi RDP.
“Yang kita panggil untuk dimintai penjelasannya adalah Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah. Yang dibahas adalah program 150 aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan yang sampai hari ini, baru 1 sampai 8 yang sudah jadi sertifikat. Itu yang kita pertanyakan,” kata Haris, saat ditemui wartawan usai memimpin rapat.
Menurutnya, dalam sisa waktu 3 bulan ke depan apakah OPD mampu menyelesaikan sampai 60 hingga 70 sertifikat yang ada. Pasalnya, sampai saat ini aset Pemerintah Kota yang ada di masing-masing OPD ternyata masih banyak yang belum disertifikatkan, namun masih berupa segel atau surat penguasaan lainnya.
“Kendalanya, katanya tukang ukur yang ada di BPN. Di Disdikbud Balikpapan ada 65 aset berupa sekolah, baik SD dan SMP. Ke-65 aset tersebut, sebagian ada yang tidak alas hak, baik segel atau sertifikat. Yang memiliki sertifikat atau segel, itu yang kami minta. Kalau bisa secepatnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, terang Haris, yang dipertanyakan dalam rapat ini adalah minimnya penyelesaian aset-aset tersebut dari surat kepemilikan, maupun segel menjadi sertifikat. Jika dalam 1 tahun hanya bisa menyelesaikan 5 atau 10 sertifikat, sampai kapan 700 aset lainnya bisa selesai pengurusan sertifikatnya.
“Kami minta kepada BPKAD, karena Pansus ini ada 3, RDP yakni meminta keterangan semua OPD, setelah itu memfotokopi semua yang ada di OPD surat-suratnya atau alas haknya, baik itu segel maupun sertifikat,” ujarnya.
Yang kedua, tambah Haris, Pansus nanti juga akan melakukan pembuktian keterangan yang diberikan (ada tidaknya alas hak seperti segel dan sertifikat). Makanya, pihaknya menyampaikan agar OPD memberikan keterangan yang benar, jika ada katakan ada dan jika tidak ada katakan tidak ada.
“Yang ketiga, nanti kita akan meninjau lapangan. Yang benar segel ini lokasinya ada dimana. Setelah nanti diantara 3 yang kita lakukan ini, baru kami akan mengeluarkan surat rekomendasi dari Pansus,” tandas Haris.
Makanya, imbuh Wakil Rakyat dari Dapil (Daerah Pemilihan) Balikpapan Kota ini, disampaikan kepada OPD terkait kebenaran aset-asetnya. Kalau memang benar diantara OPD ini masih memegang sertifikat atau segel dan bukan di BPKAD atau sebaliknya, dikhawatirkan akan mempersulit kerja Pansus.
“Ada yang pernah dibebaskan ya, suratnya tidak ada. Kemana, dia bilang saya baru jadi kepala dinas. Tapi ada yang bilang itu kepala dinas yang dulu. Ini nanti yang menjadi kerja Pansus Aset untuk mengawal aset-aset yang sudah dibebaskan pemerintah, namun tidak ada suratnya. Intinya, berilah kami keterangan yang sebenar-benarnya. Jangan bilang ada segel tapi saat dicek ternyata tidak ada, maka siap-siap bertanggung jawab,” pungkas Haris.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment