Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan minta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Balikpapan untuk segera mengeksekusi 2 persen lahan perumahan dari pengembang.
“Kemarin kita sudah panggil teman-teman OPD terkait untuk mengeksekusi itu. Harapan kita Pemerintah Kota itu menerima saja dulu. Persoalan nanti peruntukannya untuk lahan pemakaman, itu urusan nanti. Sesuai dengan kebutuhan kita, ya kan,” kata Muhammad Taqwa, Ketua Pansus Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan saat ditemui kabargupas.com di Rumah Dinas Ketua DPRD Balikpapan, Senin (14/11/2022).
Yang jelas, lanjut Taqwa, demikian dia akrab disapa, Pansus ini hanya untuk menyelamatkan aset saja. Karena, kapan lagi momen untuk menarik kewajiban para pengembang, mumpung mereka bersedia.
“Teman-teman pengembang melalui asosiasi sepakat untuk menentukan atau mengkolektifkan lahan yang sebesar 2 persen itu di luar kawasan pengembangan mereka. Jadi memang perlu kesamaan pemahaman, kesepakatan bersama bahwa lahan yang sudah terkolektif itu kita terima dulu. Memang ini belum difinalisasi, tapi dalam Minggu-minggu ini sudah ada titik terang terkait diterima atau tidaknya itu lahan yang akan diserahkan pengembang,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Rencananya, terang Taqwa, lahan yang dikolektifkan dan akan diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota ada di timur (Kecamatan Balikpapan Timur, red). Ada beberapa lokasi yang disampaikan ke Pansus Utilitas DPRD Balikpapan, salah satunya itu di wilayah timur. Dan itu yang paling memungkinkan.
Ditanya lahan yang akan diserahkan pengembang untuk pemakaman, Taqwa menjelaskan, konteksnya itu adalah kewajiban dari teman-teman pengembang untuk menyerahkan kewajiban mereka sebesar 2 persen dari 40 persen lahan fasum, fasos dan sarana prasarana perumahan yang menjadi kewajiban pengembang. Dalam angka 2 persen itu untuk lahan pemakaman.
“Nah itu yang kita kejar sekarang, karena lahan pemakaman yang bisa dikonversikan dalam bentuk uang, lahan, atau konvensi dalam bentuk lahan di areal kawasan mereka. Nah, 2 persen itu yang bisa dikonversikan. Itu kita kejar sampai di 5 November kemarin sebagai deadline bagi teman-teman pengembang untuk menyelesaikan itu,” tandasnya.
“Alhamdulillah, sudah ada informasi yang kami dapat dari teman-teman pengembang bahwa mereka sudah bersedia, tinggal Pemerintah Kota bersedia menerima atau tidak. Harapan kita, terima saja dulu, untuk menyelamatkan aset yang sudah di depan mata. Persoalan nanti untuk pemakaman atau apa, terserah Pemerintah Kota lah. Sesuai kebutuhan,” pungkas Taqwa.
Seperti diketahui, Pansus Utilitas DPRD Balikpapan telah memberikan waktu 1 bulan kepada pengembang perumahan di Balikpapan untuk menyerahkan lahan 40 persennya kepada Pemkot Balikpapan.
Lahan 40 persen itu adalah lahan yang disiapkan pengembang untuk dipergunakan sebagai prasarana, sarana dan utilitas perumahan, termasuk lahan 2 persen untuk pemakaman.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment