Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 13 anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Ke-13 anggota Polda Kaltim itu dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran seperti melanggar kode etik kepolisian, pidana, dan pelanggaran disiplin.
Hal itu dikatakan Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mewakili Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, M. SI saat menyampaikan paparan Akhir Tahun 2021 dalam jumpa pers yang digelar di ruang Mahakam Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (28/12/2021).
“Pada tahun 2021 terdapat 13 personel di Polda Kaltim yang mendapat putusan PTDH yakni 12 orang dari Bintara dan 1 orang adalah Perwira,” kata Haryanto didampingi Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Menurut Haryanto, ke-13 personel Polda Kaltim itu diputus PTDH karena melakukan pelanggaran seperti asusila, pidana maupun kode etik profesi. Tetapi, tambah Haryanto, sebelum diputuskan PTDH, ke-13 personel Polda Kaltim itu sudah menjalani proses sidang.
“Sebelum dijatuhkan sanksi PTDH, kota sidangkan dulu. Disidangkan di kita dan dijatuhkan sanksi PTDH. Dari Polda ada 3 kasus, dari Polresta Balikpapan ada 1 kasus, dari Berau 4 kasus, Kubar 1 kasus dan Paser 1 kasus, Kutim 1 kasus, dan PPU ada 2 kasus,” ungkap Haryanto.
Menurut jenderal Bintang 1 di pundak ini, pelanggaran pidana yang dilakukan sejumlah anggota Polda Kaltim itu bisa kasus narkotika, asusila serta lainnya. Upaya pembinaan terhadap anggota Polda Kaltim juga sudah dilakukan seperti memberikan reward bagi personel yang berprestasi hingga punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Untuk perbaikan di tubuh Polri tentu juga terus dilakukan Polda Kaltim. Jadi kota itu ada reward dan punishment. Reward itu memberikan penghargaan, baik itu dari Kapolri, Kapolda bagi anggota-anggota kita yang berprestasi seperti bdo bidang olahraga, bidang-bidang lain seperti pengungkapan kasus serta lainnya. Dan juga ada punishment, yaitu hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ujaran Haryanto.
Selain tentang pelanggaran anggota Polda Kaltim, Haryanto juga menyampaikan paparan lainnya, diantaranya perbandingan jumlah personel dan PNS Polri, perbandingan rekrutmen anggota Polri, perbandingan pemberian penghargaan, perolehan penghargaan selama tahun 2021, hingga inovasi yang dilakukan jajaran Polda Kaltim.
Untuk bidang operasional, kasus menonjol yang ditangani Polda Kaltim juga jadi perhatian dalam jumpa pers yang dihadiri wartawan dari media cetak dan elektronik di Balikpapan.
“Kasus menonjol tahun 2021 adalah tindak pidana illegal mining dengan lokasi kejadian di KM 24 Jalan Soekarno Hatta Balikpapan dengan tersangka Sahruddin. Kemudian investigasi bodong dengan tersangka Dwi Maharani, penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3 Kg di Samarinda dengan tersangka berjumlah 4 orang serta kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkapkan Polda Kaltim,” jelasnya.
“Untuk pembinaan anggota, aspek pembinaan secara umum pelanggaran anggota menurun, karena Polda Kaltim telah melakukan upaya pembenahan pada sistem pembinaan personel terutama bidang rekrutmen dan pembinaan karier serta bidang pengawasan, dimana tidak ada toleransi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment