by

Paripurna 2023, DPRD Balikpapan Tetapkan Renja dan Perpanjangan Pansus Utilitas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna pertama di Masa Sidang I tahun 2023 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (04/01/2023).

Rapat paripurna dengan agenda pengumuman menetapkan rencana kerja (Renja) DPRD Kota Balikpapan Masa Sidang I Tahun 2023 ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Wakil Ketua II Sabaruddin Panrecalle, dan Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Subari serta puluhan anggota DPRD Balikpapan.

“Agenda rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan ini menetapkan rencana kerja DPRD Kota Balikpapan Masa Sidang I Tahun 2023,” kata Budiono, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, usai kegiatan.

Selain agenda kerja DPRD Balikpapan, terang Budiono, rapat paripurna ini juga mengumumkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

“Pada paripurna ini, juga diumumkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Pada Renja 2023 ini, menurut Budiono, ada 19 program kerja DPRD Balikpapan di Masa Sidang I Tahun 2023, salah satunya menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yakni mengajukan kajian naskah akademik.

“Sebanyak 19 program rencana kerja DPRD Balikpapan pada Masa Sidang I Tahun 2023 ini diantaranya melakukan penyusunan Perda Kota Balikpapan, dan mengajukan kajian naskah akademik,” ungkap Budiono.

Lebih lanjut, Budiono menambahkan, program kerja pertama yang dilaksanakan DPRD Balikpapan, akan memperdalam naskah akademik Rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan mengunjungi sejumlah universitas di tanah air.

“Untuk penetapan masa perpanjangan Pansus penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan yang semula itu berakhir di bulan November 2022, diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2023,” terangnya.

“Artinya ada potensinya prasarana sarana  perumahan yang hari ini oleh pengembang- pengembang itu belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sehingga APBD kita tidak bisa masuk, ke perumahan-perumahan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed