by

Paripurna DPRD, Wawali Balikpapan Sampaikan LKPJ Wali Kota

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri didampingi tiga Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo serta dihadiri sekitar 38 anggota DPRD Kota Balikpapan ini mengagendakan dua agenda penting.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan pada hari ini mengagendakan dua kegiatan penting. Agenda pertama adalah rapat paripurna peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025, yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

“Rapat paripurna yang digelar dengan dihadiri sekitar 38 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan ini, mengagendakan dua kegiatan penting yakni peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025,” kata Alwi Alqadri.

Selanjutnya, kata Alwi, sapaan akrabnya, agenda kedua dalam rapat paripurna ini adalah pengumuman pembentukan panitia khusus (Pansus) penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Yang kedua, agendanya adalah pengumuman pembentukan Pansus penyusunan perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” kata Alwi.

Menurut politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, laporan leterangan pertanggungjawaban atau LKPJ merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah selama 1 tahun dan atas evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“LKPJ membuat capaian kinerja pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

“Mengacu pada pasal 19 ayat 1, peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, atas laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dab ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga pada 31 Maret 2026 lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan LKPJ-nya kepada DPRD Kota Balikpapan,” tutup Alwi.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed