by

Paripurna Perda Kearsipan, Wali Kota Balikpapan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Balikpapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (05/04/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Balikpapan yakni Sabaruddin Panrecalle dan Subari, serta Plt Sekwan DPRD Balikpapan Sudirman Djayaleksana di ruang rapat gabungan lantai 2 Kantor DPRD Balikpapan dengan cara virtual dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Rapat Paripurna ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD yang disampaikan secara berurutan, diantaranya penjelasan dan tanggapan kepada fraksi Golkar DPRD Balikpapan.

“Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai sejauh mana Pemkot Balikpapan dalam melaksanakan ketersediaan sumber daya manusia di bidang kearsipan yang mempunyai tingkat keterampilan dan keahlian dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan dapat dijelaskan bahwa Arsiparis yang dimiliki oleh Pemkot Balikpapan berjumlah 6 orang berstatus PNS, 5  orang ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip dan 1 orang ditempatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata. Rizal Effendi.

Dia menambahkan, Pemkot Balikpapan selalu berupaya mengajukan kebutuhan akan tenaga Arsiparis, namun sampai saat ini ketersediaan SDM yaitu Arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Arsip masih dalam kategori Terampil dan belum memiliki Arsiparis Kategori Ahli.

“Akan tetapi Pemkot  Balikpapan telah melakukan program penciptaan Arsiparis melalui program tugas belajar, pendidikan dan pelatihan, program inpassing Arsiparis, penerimaan CPNS dan sebagai informasi 3 orang Arsiparis Kota Balikpapan telah dinyatakan lulus dan bersertifikat dalam uji kompetensi dan sertifikasi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis serta kenaikan jenjang Arsiparis dari Pelaksana ke Arsiparis Mahir,” tambah Rizal.

Selain itu, ujar orang nomor satu di Kota Balikpapan ini, melalui rencana strategis Dinas Perpustakaan dan Arsip telah menganalisa kebutuhan Arsiparis baik untuk Lembaga Kearsipan Daerah maupun ditempatkan di masing-masing Perangkat Daerah sehingga tidak ada kesenjangan antara jumlah Arsiparis dengan Pencipta Arsip.

Terhadap pertanyaan mengenai Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk lebih memudahkan akses antar lembaga serta masyarakat pada umumnya dapat dijelaskan dalam Pasal 48 Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah membangun dan mengelola sistem informasi kearsipan daerah secara operasional menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Lembaga Kearsipan Daerah.

“Salah satu bagian penting adalah percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di bidang Kearsipan yaitu penerapan Kearsipan berbasis elektronik yang terintegrasi,” terangnya.

Kemudian jawaban untuk fraksi Demokrat adalah Pemkot Balikpapan mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan include PKB yang berpandangan bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan.

“Pemkot Balikpapan telah menerapkan e-office SIKD yang terintegrasi dan selanjutnya akan migrasi data ke dalam aplikasi SRIKANDI sehingga diharapkan korespodensi antara instansi atau lembaga pemerintah dapat dilakukan secara paperless, meningkatkan cost-effectiveness dari penyelenggaraan pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, terang Rizal, pengadaan dan pengembangan Aplikasi Temu Kembali Arsip memudahkan akses arsip kepada yang berhak secara cepat dan tepat juga sebagai sumber informasi dan bahan ilmu pengetahuan dan dapat menjadi rujukan pimpinan dalam perencanaan atau pengambilan keputusan atau kebijakan.

Kemudian, untuk Fraksi Gerindra, Rizal memberikan penjelasan dan tanggapannya. Menurut Rizal, pihaknya menyambut baik upaya Pemerintah Kota untuk membangun sistem kearsipan yang maju dan andal, dengan sistem kearsipan yang kuat berbasis norma, standar dan prosedur diharapkan mampu dijadikan dasar dalam penyediaan dokumen sebagai alat bukti yang sah.

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat menjamin kepastian hukum sehingga diharapkan Pencipta arsip dapat mengelola arsip sesuai kaidah kearsipan. Arsip sebagaimana makhluk hidup memiliki daur hidup, setiap fase kehidupan arsip harus dipahami oleh setiap pencipta arsip.

“Melakukan pemberkasan arsip berdasarkan jenis kegiatan, secara kontinyu, melakukan pengelolaan arsip, pemeliharaan dan penyimpanan arsip, pemindahan arsip, menyerahkan arsip di internal, penyusutan arsip sampai dengan memusnahkan arsip sesuai kaidah kearsipan dan diharapkan tidak akan ada lagi arsip yang sulit untuk ditemukan dan bahkan hilang,” tandasnya.

Dalam paripurna ini, Rizal juga memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi PKS, fraksi Demokrat, dan fraksi Gabungan.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed