by

Paripurna, Wawali Balikpapan Sampaikan Jawaban Fraksi tentang Perda Pajak Daerah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (10/06/2025).

Penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan ini, disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri mengatakan, rapat paripurna yang digelar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ini adalah paripurna ke-14 masa sidang III tahun 2024-2025 dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Alwi Alqadri.

Dari penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan ini, tambah Alwi Alqadri, DPRD Balikpapan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Terlebih, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan potensi pendapatan asli daerah seperti parkir dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed