by

Pastikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 Dijalankan, Mahasiswa Datangi KPU Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70, puluhan mahasiswa Kota Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamatan Demokrasi (AMPAR) melakukan demonstrasi atau unjuk rasa damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Senin (26/08/2024) sore tadi.

Para mahasiswa Balikpapan ini mendatangi Kantor KPU Balikpapan untuk memastikan bahwa putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut benar-benar dijalankan.

Kedatangan mahasiswa ini diterima langsung oleh lima komisioner KPU Balikpapan dipimpin Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono di teras Kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perwakilan mahasiswa, Zulfahmi menyatakan, kedatangan mahasiswa Balikpapan dari kelompok Cipayung plusdan BEM Kota Balikpapan ke KPU Balikpapan bertujuan untuk memastikan bahwa putusan MK Nomor 60 dan 70 benar-benar dijalankan.

“Tujuan kami datang kesini untuk memastikan bahwa putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut benar-benar dijalankan dengan baik oleh KPU Balikpapan,” ujar Zulfahmi.

Selain itu, tambah Zulfahmi, kehadiran mahasiswa di KPU Balikpapan juga untuk mengawal langsung demokrasi yang berintegritas di Balikpapan.

“Kehadiran kami disini juga untuk mengawal langsung demokrasi yang berintegritas di Balikpapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamatan Demokrasi yang ingin memastikan dijalankannya putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.

“Dengan hadirnya adik-adik mahasiswa ini sekaligus sebagai momentum penting KPU Balikpapan untuk mengedukasi mahasiswa dan masyarakat Kota Balikpapan bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut, sudah dijalankan dengan baik,” kata Prakoso Yudho Lelono.

Usai bertemu dan mendapat penjelasan dari Komisioner KPU Balikpapan tentang putusan MK Nomor 60 dan 70 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2024, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed