Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Balikpapan dalam rangka memastikan standarisasi alat ukur timbangan, melaksanakan Sidang Tera Ulang Tahun 2026 di Pasar Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (7/5/2026).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, kegiatan tera dan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan tertib ukur di lingkungan perdagangan.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar memenuhi standar metrologi legal sehingga transaksi jual beli berjalan adil dan transparan,” kata Haemusri Umar.
Haemusri, sapaan akrabnya, menjelaskan, kegiatan tera atau tera ulang yang digelar di Pasar Klandasan Balikpapan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026 guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengukuran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan.
“Dasar dari dilaksanakan tera ulang ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang penyelenggaraan metrologi legal Nomor 30 Tahun 2025, serta program kerja UPTD Metrologi Legal Tahun 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, ujar Haemusri, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memastikan alat UTTP yang digunakan pedagang sesuai standar metrologi legal. Selanjutnya, memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen dan pedagang.
“Yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran pedagang tentang pentingnya tera atau tera ulang,” tandas Haemusri.
Sementara itu, petugas pelaksana yang terlibat dalam kegiatan tera ulang di Pasar Klandasan Balikpapan ini petugas dari UPTD Metrologi, pengawasan oleh Bidang PDN serta didukung oleh UPTD Pasar Klandasan dan Tim Bidang Sarana Distribusi Perdagangan (Sardang).
“Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah pedagang yang menggunakan alat ukur dan timbang, antara lain, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, anak timbangan, hingga meteran kayu,” ungkap Haemusri.
Pihaknya bersyukur, selama pelaksanaan tera atau tera ulang di Pasar Klandasan berjalan tertib dan lancar. Pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung pelaksanaan kegiatan.
“Hasil dari kegiatan ini adalah beberapa alat timbang yang memerlukan penyetelan ulang karena hasil pengukuran tidak sesuai toleransi yang diizinkan,” katanya.
Kemudian, lanjut Haemusri, sebagian pedagang telah memahami pentingnya tera ulang secara berkala. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang terkait pemeliharaan alat timbang agar tetap akurat.
“Alat ukur (timbangan) yang dinyatakan sah atau layak untuk berdagang, diberi cap tanda tera tahun 2025 yang memudahkan pengawasannya, serta mendapatkan surat bukti melakukan tera. Bukti tera ini digunakan sebagai syarat dalam perpanjangan sewa kios di pasar,” tuturnya.
“Dari kegiatan ini maka kami menindaklanjuti alat UTTP yang dinyatakan tidak sah diberikan rekomendasi perbaikan dan wajib dilakukan tera ulang kembali setelah diperbaiki. Kami juga mengimbau pedagang untuk melakukan tera ulang secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Haemusri. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)











Comment