Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 dilaksanakan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (07/05/2021).
Paripurna PAW ini dilaksanakan atas nama Suwanto, ST menggantikan Ririe Saswita Diano Amd, yang telah berpulang ke pangkuan Illahi akibat penyakit yang dideritanya, beberapa waktu lalu. Dan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun resmi menjadi anggota DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna PAW Suwanto ST dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Budiono, dan Subari serta dihadiri Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan puluhan anggota DPRD Balikpapan ini, berlangsung tertib dan khidmat.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, DPRD Balikpapan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga tercipta situasi yang kondusif dalam menunjang kelancaran pelaksanaan rapat paripurna ini.
“Kepada almarhum saudara Ririe Saswita Diano Amd beserta keluarga, atas nama lembaga DPRD Balikpapan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan oleh almarhum yang memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Abdulloh dalam sambutannya.
Kepada Suwanto ST, tambah Abdulloh, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan, saya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di DPRD Balikpapan, sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu yang akan ditempatkan pada Alat Kelengkapan DPRD Balikpapan menggantikan Ririe Saswita Diano.
“Oleh karenanya saudara perlu segera menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib DPRD berikut dengan kode etiknya yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagaimana anggota dewan,” tambahnya.
Menurut Abdulloh, Suwanto juga diharuskan memahami Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan memahami berbagai peraturan perundangan-undangan yang lain, yang berkaitan dengan penempatan nantinya di dalam Komisi dan lainnya di DPRD Balikpapan.
“Saya berharap sebagai anggota baru, saudara dapat memperkuat kinerja dewan dan memberikan kontribusi positif kepada Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment