Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat dipastikan akan kembali dilanjutkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutus kontrak kerja dan melakukan proses pemblokiran (blacklist) terhadap kontraktor pelaksana yang dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan proyek tersebut.
Untuk melanjutkan pembangunan RS Balikpapan Barat yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, Pemkot Balikpapan berencana melelang ulang proyek tersebut pada tahun 2026 guna mencari kontraktor baru.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Gasali, saat ditemui media ini pada Senin (12/1/2026).
“Laporan resmi terkait progres pembangunan RS Balikpapan Barat sampai saat ini belum kami terima. Namun informasinya, proses pemutusan kontrak dan blacklist terhadap kontraktor bersangkutan sedang berjalan,” ujar Gasali.
Ketika ditanya mengenai waktu pasti pemutusan kontrak, Gasali mengaku belum mengetahui secara teknis mekanismenya. Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah tersebut sedang diproses oleh Pemkot Balikpapan.
“Saya belum memahami detail teknisnya, tetapi informasi yang kami terima memang seperti itu,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, Dra. Alwiati, Apt saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa progres proyek RS Balikpapan Barat saat ini sedang dilakukan lelang ulang, dan proses pemutusan kontrak terhadap kontraktor. “Betul pak,” kata Alwiati, singkat.
Diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pembangunan RS Balikpapan Barat atau RSU Sayang Ibu yang berlokasi di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp125 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp123,479 miliar yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan konstruksi direncanakan berlangsung selama 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan. Kontrak proyek ditandatangani pada 5 Juni 2024 dengan nomor kontrak 440/2462.1/Dinkes, sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 5 Juni 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp106.191.940.000.
Namun, di tengah pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami berbagai permasalahan hingga akhirnya terbengkalai dan tidak berjalan selama hampir satu tahun. Padahal, kontraktor pelaksana telah menerima pembayaran sesuai progres pekerjaan sebesar 20 persen pada tahun 2024.
Selain itu, proyek pembangunan RS Balikpapan Barat juga diduga bermasalah secara hukum. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
“Laporan dari salah satu LSM telah diterima Kejati Kaltim pada Rabu, 30 Juli 2025,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur juga telah melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran pemeriksaan meliputi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Pemkot Balikpapan Tahun 2024.
Poniran | Nur










Comment