by

Perda Retribusi Pajak Daerah Direvisi, DPRD Dukung Pemkot Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan belum lama ini telah mengesahkan atau menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Balikpapan untuk peningkatan pembangunan kota.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi memberikan dukungan terhadap revisi Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Menurutnya, revisi Perda ini dimaksudkan untuk menambah objek-objek retribusi.

“Ya kita kemarin revisi Perda terkait Pajak Retribusi Daerah itu, sebagai mandatory juga dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Perda kita dan juga untuk menambah objek-objek retribusi, baik itu penyesuaian harga maupun juga menambah, ekstensifikasi atau memperluas target objek pajak yang ada,” kata Iwan Wahyudi, ditemui awak media di Kantor DPRD Balikpapan, Jum’at (10/10/2025).

Karena, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, cukup banyak aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang sampai hari ini belum bisa dipungut retribusinya.

“Ya karena belum ada mekanisme pemungutan retribusinya. Dengan adanya revisi Perda yang baru saja kita lakukan, ada penyesuaian tarif, dan juga ada menambah objek retribusi,” tandasnya.

Pihaknya juga memberikan tanggapan dan dukungan terkait upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan yang kini telah berevolusi menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), yang lagi menyusuri jumlah guest house di Kota Balikpapan untuk meningkatkan retribusi dan PAD.

“Tentunya kami sangat mendukung upaya yang dilakukan BP2RD Kota Balikpapan tersebut, yang pastinya kami memberikan support,” ungkap Iwan Wahyudi.

Komisi i DPRD Kota Balikpapan juga punya harapan yang tinggi kepada BP2RD atas upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu di tengah kebutuhan biaya pembangunan yang sangat tinggi.

“Saya kira penguatan terhadap PAD itu sebuah hal yang sangat kita butuhkan nggak ada nilai tawar. Oleh karena itu, kita berharap Dispenda bekerja penuh dengan semangat, penuh dedikasi, inovasi untuk menyusuri seluruh target objek pajak dan retribusi yang ada di kota Balikpapan,” ucapnya.

Sehingga, kata Iwan Wahyudi, dengan adanya pencapaian yang maksimal ini betul-betul akan menjadi tulang punggung bagi pembangunan pelayanan yang ada di pemerintah kota Balikpapan, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, layanan perkantoran, perbaikan jalan, drainase dan pembangunan gedung sekolah serta lainnya.

“Kita ini kan butuh support, butuh dana. Nah ini kan kita baru saja dapat informasi teman-teman banggar adanya rasionalisasi anggaran kurang lebih Rp 390-an miliar atau hampir Rp 400 miliar,” ungkapnya.

“Luar biasa ini dampaknya terhadap rencana pembangunan di kota Balikpapan. Saya kira untuk menutupi kekurangan itu mau nggak mau ya kita harus mengoptimalkan PAD kita,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed