Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) sudah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ada beberapa penekanan dalam Perda Tibum ini yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, diantaranya menyangkut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Di dalam Perda tersebut ada menyebutkan kondisi kebencanaan yakni 3 kondisi kebencanaan. Jadi Perda Tibum itu juga mengatur kondisi kebencanaan, salah satunya adalah bencana non alam. Pandemi COVID-19 ini masuk dalam bencana non alam,” kata Andi Arif Agung, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (29/06/2021).
Yang perlu diketahui masyarakat, menurut Andi Arif Agung, di Perda tersebut ada penegakan protokol kesehatan. Di situ ada namanya sanksi, contoh misalnya sanksi tidak menggunakan masker. Ada pilihannya, apakah kerja sosial, atau denda sebesar Rp 100 ribu.
“Contoh kedua, sanksinya apabila masyarakat yang terpapar dan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 namun tidak melakukan isoman (isolasi mandiri) akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata mantan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ini, disahkannya Perda Tibum ini mengingat Balikpapan masih harus berjuang melawan penyebaran COVID-19. Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan perlu dilakukan agar pandemi COVID-19 tidak semakin meluas alias bisa ditekan.
“Perda Tibum ini awalnya, sebenarnya adalah revisi Perda. Dalam perjalanannya, ketika ada pandemi COVID-19 di pertengahan tahun, Wali Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berhubungan dengan sanksi karena penegakan protokol kesehatan,” imbuh A3, sapaan akrab Andi Arif Agung.
Bicara sanksi, ujarnya, ada sanksi denda atau administrasi. Di Perwali dalam penerapan belum kuat hukumnya. Kemudian ada masukan dari Forkopimda untuk sekalian saja dibuatkan Perda agar penegakan hukum protokol kesehatan bisa maksimal.
“Karena saat itu kondisinya membuat Perda, kemudian kita konsultasikan ke DKI, yang saat bersamaan juga sedang membuat Perda COVID-19. Namun, ketika kita diskusikan, ternyata mereka membuat Perda COVID-19 khusus,” jelas politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
“Akhirnya kita konsultasi ke Surabaya. Kita mendapatkan informasi Surabaya juga membuat Perda yang sama. Di Surabaya ternyata kurang lebih kejadiannya, dia merevisi Perda Tibum. Ada beberapa klausul atau pasal yang dimasukkan ke dalam Perda Tibum itu tentang kondisi kebencanaan. Itu lah yang kemudian kita adopsi,” pungkas A3.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment