Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan pemohon H. Suhardi Hamka melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin SH dan termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, akhirnya dikabulkan.
Dalam sidang praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Suhardi Hamka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai tidak sah. Karena penetapan status Suhardi Hamka sebagai tersangka tersebut diduga dilakukan secara berulang-ulang.
Kuasa Hukum H. Suhardi Hamka, Muhammad Zakir Rasyidin, SH mengatakan, hasil putusan praperadilan hari ini, yang pertama, majelis hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon, dalam hal ini H. Suhardi Hamka.
“Yang mana dari beberapa poin yang kita mintakan dalam permohonan itu adalah berkaitan yang pertama dengan penetapan tersangka. Tadi di dalam pengadilan disampaikan, dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Suhardi tidak sah atau batal demi hukum,” kata Muhammad Zakir Rasyidin, ditemui wartawan usai sidang, Rabu (15/06/2022).
Kemudian yang kedua, tambah Muhammad Zakir, surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam menetapkan kliennya, Suhardi, sebagai tersangka juga dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak sah. Karena, jelasnya, kalau melihat dari pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, bahwa ini memang perkara berkaitan dengan perkara-perkara sebelumnya.
“Sehingga sebagai sebuah peristiwa hukum yang dilakukan proses hukum oleh penyidik, dalam hal ini kepolisian, memang harus memberikan hasil akhir. Artinya, dalam setiap proses hukum harus ada kesimpulan, karena kesimpulan dari proses itulah akan memberikan kepastian hukum,” tandasnya.
Kalau problemnya sekarang, jelas Zakir, demikian dia biasa disapa, karena kliennya terus ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang sama, sehingga tidak ada kepastian hukum.
“Padahal kalau kita lihat secara general ya, bahwa Undang Undang 1945 itu menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Ini yang yang menurut kami yang tidak dilakukan,” ujar Zakir.
Karenanya, menurut Zakir, di dalam pertimbangan hukum majelis hakim sidang praperadilan tadi diterangkan semua. Pihaknya di dalam proses ini tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi lebih kepada bagaimana proses hukum itu ditegakkan secara proporsional.
“Kalau orang bersalah dan ada buktinya, tidak ada masalah diproses. Tapi kalau orang itu sudah dihentikan prosesnya lalu dibuka lagi, ini yang tidak pas menurut kami dari sisi hukum. Karena negara kita negara hukum, semua tindak tanduk penegak hukum harus mengacu pada rambu-rambu yang ada. Kalau ada larangan jangan dilakukan,” katanya.
“Dengan putusan ini, kami syukur Alhamdulillah. Artinya klien kami sudah mendapatkan kepastian hukum dengan proses ini. Kita mendukung Polri sebagai lembaga penegak hukum, saya juga bagian dari keluarga besar Polri, sehingga ini saya sampaikan, mari kita dudukan perkara ini pada konteks yang sesungguhnya,” ucap Zakir.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih ada di lokasi IKN (Ibu Kota Negara) dalam rangka persiapan sebuah acara.
“Sabar ya om kita semua masih prepare giat di IKN. Sekarang aja masih di IKN om,” kata Yusuf Sutejo singkat.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment