by

Pertama Kali, Satpol PP Balikpapan Gelar Sidang Tipiring Virtual

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah setahun tak menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum akibat pandemi COVID-19, Satpol PP Balikpapan untuk pertama kalinya di tahun 2021 menggelar sidang Tipiring, Senin (29/03/2021).

Bahkan, untuk menghindari penyebaran virus Corona di Kota Beriman, sidang Tipiring yang digelar aparat baju coklat ini dilaksanakan secara virtual alias online dengan tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan).

Seperti sidang virtual pada umumnya, sidang Tipiring yang mendakwa 21 warga karena melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini, dipimpin hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono SH, dan didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Amie Yulian Noor SH serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Balikpapan, Suprapto dan Mus Ihdyansyah.

Dalam sidang Tipiring secara virtual ini, para pelanggar Perda dihadirkan di Kantor Satpol PP Balikpapan. Sedangkan hakim dan jaksa yang memimpin jalannya sidang berada di kantor masing-masing, yakni di Kantor Pengadilan Negeri dan Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan Yuli Rulita mengatakan, sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 dan fokus terhadap penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2020, Satpol PP Balikpapan di 2021 untuk pertama kalinya menggelar sidang Tipiring secara virtual.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Satpol PP Balikpapan menggelar sidang Tipiring kepada 21 warga pelanggar Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum secara daring atau online. Sidang Tipiring secara virtual ini adalah yang pertama kalinya dilakukan Satpol PP Balikpapan, bahkan di Kalimantan Timur,” kata Yuli Rulita didampingi PPNS Satpol PP Balikpapan Suprapto dan Mus Ihdyansyah.

Menurut Yuli, demikian dia disapa, sidang Tipiring yang digelar secara virtual ini menghadirkan 21 warga sebagai pelanggar Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Ke-21 warga meliputi 15 orang adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas parit dan di pinggir jalan. Sedangkan 6 orang lainnya merupakan pelanggar parkir kendaraan di trotoar.

“Dalam sidang Tipiring ini, sanksi denda yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kepada seluruh pelanggar Perda ini sebesar Rp 100 ribu,” tambah Yuli.

Lebih lanjut, ujar Yuli, digelarnya sidang Tipiring secara virtual mulai pukul 09.00-11.00 WITA, selain bertujuan untuk menghindari penyebaran COVID-19, juga bertujuan untuk tetap menegakkan Perda Kota Balikpapan di tengah penerapan PPKM.

“Selama ini kita sibuk dengan PPKM akibat pandemi, tapi kita tetap menjalankan tugas kita sebagai penegak Perda Kota Balikpapan. Harapannya, masyarakat tidak terlena dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, dan tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Meski di tengah pandemi, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Perda Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed