Kabargupas.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur resmi memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan se-Kalimantan Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di PLN HUB Balikpapan, Jumat (9/1/2026).
Kedua institusi berkomitmen memastikan seluruh proyek infrastruktur kelistrikan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan bebas kendala hukum demi kepentingan masyarakat luas.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah preventif untuk mengawal pembangunan obyek vital nasional. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, PLN dapat mengakselerasi pembangunan jaringan listrik dan distribusi energi hingga ke pelosok Kaltim dengan jaminan tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance).
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko hukum di tengah masifnya pembangunan obyek vital nasional di Kalimantan Timur. Dengan adanya pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemetaan potensi AGHT melalui bidang Intelijen (Intel), PLN berupaya memastikan bahwa setiap proyek—mulai dari pembangkitan hingga jaringan distribusi ke rumah warga—dapat berjalan tepat waktu tanpa terkendala hambatan administratif maupun hukum.
Bagi masyarakat, sinergi ini adalah jaminan bahwa pembangunan listrik dilakukan secara akuntabel, tepat mutu, dan efisien, sehingga kualitas pasokan energi ke pelanggan tetap andal dan stabil.
Pada kegiatan ini, secara langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. memberikan penerangan hukum terkait bagaimana melaksanakan kegiatan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan baik dari sisi pembangunan, pengaturan dan penyaluran beban hingga distribusi ke pelanggan sesuai dengan proses yang baik dan benar baik secara administrasi dan juga hukum.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sinergi ini menjadi pondasi kuat bagi PLN dalam menjalankan mandat negara. Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang kami bangun memiliki landasan hukum yang kokoh.
“Kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat hingga ke tingkat kabupaten melalui Kejaksaan Negeri, sehingga kendala di lapangan dapat diselesaikan dengan cara yang benar secara hukum dan tepat guna bagi kepentingan umum,” ujar Basuki.
Komitmen PLN tersebut disambut baik oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menekankan bahwa peran institusinya adalah memberikan kepastian hukum agar program strategis kelistrikan tidak terhambat.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan penerangan dan pendampingan hukum yang terstruktur. Harapannya, seluruh proses pengelolaan energi, mulai dari penyaluran beban hingga distribusi, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kalimantan Timur,” ujarnya.
Optimisme ini didukung oleh keterlibatan seluruh lini PLN Grup, mulai dari sisi pembangunan (UIP KLT), distribusi (UID Kaltimra), pengaturan beban (UIP3B Kalimantan), hingga unit pendukung seperti PLN Nusa Daya dan PLN Icon Plus. Di sisi lain, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur turut hadir memberikan dukungan penuh bagi unit-unit pelaksana PLN di daerah masing-masing.
Melalui kolaborasi yang kian erat di awal tahun 2026 ini, PLN dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur tidak hanya memperkuat kerja sama kelembagaan, tetapi juga mempertegas komitmen bersama dalam menyediakan energi listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan untuk mendorong roda ekonomi serta kualitas hidup masyarakat di Bumi Etam.
Poniran | Ist







Comment