Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan. Informasi tersebut tidak benar.
Mengacu pada kebijakan Pemerintah, tarif tenaga listrik untuk Triwulan II Tahun 2026 (periode April–Juni) ditetapkan tetap dan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Meiryandi, menegaskan bahwa informasi ini telah disampaikan secara resmi sebelumnya dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagaimana informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, mengacu pada kebijakan Pemerintah, tarif listrik pada Triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan,” kata Muchamad Meiryandi, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi PLN maupun Pemerintah,” tutupnya.
Adapun tarif listrik yang berlaku pada periode April–Juni 2026 tetap sama, di antaranya:
1. Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
2. Rumah tangga 1.300–2.200 VA dan bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
3. Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
4. Bisnis & industri ≥200 kVA: Rp1.122/kWh
5. Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
PLN juga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi, seperti website pln.co.id dan media sosial resmi PLN.
Poniran | Ist







Comment