Kabargupas.com, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pada kegiatan ini, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan Proyek Strategis Nasional, yaitu Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun,” ujar Dewanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, kedua proyek ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan menjadi salah satu prioritas PLN dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan,” kata Dewanto.
“Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” sambungnya.
Dewanto menambahkan, proyek SUTT 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun merupakan bagian dari upaya PLN dalam memperkuat jaringan transmisi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Kehadiran infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Melalui forum rekonsiliasi ini, PLN UIP KLT juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi data bersama Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh aspek administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan dapat terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelestarian lingkungan dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Sinergi yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan,” tutupnya.
Poniran | Nur







Comment