Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menindak tegas para pelaku aksi premanisme. Kali ini, 7 warga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi mengatakan, ke-7 pelaku itu adalah RS, SI, DWM, MS, AS, OIS dan RY. Terungkapnya aksi premanisme berupa tindak pidana pengancaman dan pemerasan ini berkat laporan masyarakat. Pada Jum’at 03 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA, yakni bermula saat korban yakni kapten Kapal Biak 18 atas nama Usman bersama 18 ABK kapal sedang berlayar memuat kayu dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat berada di Loa Dun korban ditelepon tersangka SI dan tersangka DWM yang menanyakan dimana Kapal Biak 18 bersandar. Korban menjawab, Kapal Biak 18 akan tiba di pangkalan PT. Titian Kaltim Nusantara Loa Duri, Kukar,” kata Subandi saat jumpa pers pengungkapan kasus didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (15/09/2021).
Kemudian, tambah Subandi, tersangka SI mengatakan jika Kapal Biak 18 telah melanggar peraturan yakni telah memutus pita merah yang mereka pasang di Kubar, jika korban tidak membayar denda 2 persen dari nilai penjualan kayu PT. Sayap Mas Abadi yaitu sebesar Rp. 175 juta, maka tersangka SI dan rekan-rekannya akan menahan atau menghentikan Kapal Biak 18 dan membentangkan pita merah dan akan menyumpit anak buah kapal.
“Pada Sabtu 04 September sekira pukul 00.30 WITA. Setelah korban hampir tiba di pangkalan PT. Titian Kaltim Nusantara, korban di telepon Jumri, yakni penjaga galangan/dermaga, untuk tidak datang ke lokasi karena ada sekelompok orang yang menunggu mereka,” tambahnya.
Mendapat informasi tersebut, korban lalu memutar kapal dan berencana mengikatnya di Pulau Jembayan atas perintah dari owner PT. Titian Kaltim Nusantara (PT TKN). Setelah itu korban berputar ke arah pulau Jembayan, dan korban menghubungi owner bahwa kapal tidak bisa diikat di pulau Jembayan karena lokasi penuh kapal dan korban mengatakan akan tetap berhenti atau bersandar di pangkalan PT TKN.
“Sekira pukul 03.00 WITA, korban tiba di pangkalan PT TKN Loa Duri dan mengikat kapal di dermaga. Setelah itu tersangka OIS dan tersangka MS naik dan masuk ke dalam Kapal Biak 18. Mereka meminta uang Rp 3 juta dan solar, dan oleh Kepala Kamar Mesin diberikan uang Rp 300.000, dan 2 jerigen solar,” terangnya.
Subandi menambahkan, tak lama tersangka SI, AS dan RY naik ke kapal. SI menelepon Toni dan Daniel minta mentransfer uang atas perintah RS. Lalu Toni dan Daniel menstranfer uang sebesar Rp 5 juta ke Nomor rekening Bank BRI atas inisial DWM sebagai pembayaran awal.
“Karena Daniel dan Toni merasa terancam dan ketakutan atas keselamatan Kapten Kapal dan ABK Biak 18 beserta muatannya, mereka akhirnya mentransfer uang yang diminta,” tandasnya.
Dari aksi premanisme ini, polisiĀ mengamankan 5 unit handphone berbagai merek dan jenis, satu buku tabungan beserta kartu ATM, dan pita kain merah sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen, perintah Kapolda Kaltim sudah jelas menghapuskan segala bentuk tindakan premanisme, terutama yang ada di Polda Kaltim dan jajaran.
“Ini kejadian di Kutai Kartanegara kita atensi. Jadi kita tindak lanjuti, kita tangkap. Dalam kurun waktu 2 X 24 jam kita berhasil menangkap para pelakunya. Aksi ini jelas sangat merugikan masyarakat,” kata Yusuf Sutejo.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi premanisme ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan aparat keamanan. Apalagi Kaltim wilayahnya sangat luas, dan belum tentu ada anggota kepolisian yang ada di sana. Tetapi dengan menjalin komunikasi yang baik, Insya Allah ditindaklanjuti sesegera mungkin.
“Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP Jo 55 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan dan turut serta melakukan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup Yusuf Sutejo.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment