Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Torehan prestasi diraih Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam penanganan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim. Sebabnya 25 Kilogram narkoba jenis sabu asal Negeri Jiran, Malaysia berhasil digagalkan peredarannya.
Lima warga diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas negara dan antar provinsi ini berhasil ditangkap. Kelima tersangka berinisial LO (45), SL (48), S (22) warga Buton, Sulawesi Tenggara dan AAT dan RAA warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain mengamankan 25 kilogram sabu serta 5 warga dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 4 handphone serta lainnya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pihak mengapresiasi kinerja Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan sebanyak 25 kilogram.
“Saya mengapresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim yang telah melakukan pemberantasan narkoba dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram di wilayah Kaltim. Apalagi tangkapan ini merupakan yang paling banyak sepanjang Polda Kaltim berdiri. Ini rekor penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Herry Rudolf Nahak dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (11/05/2021).
Dikatakan rektor penangkapan, ujar Herry, demikian dia disapa, setelah dilakukan pengecekan saat penangkapan terbesar adalah saat Polda Kaltim bergabung dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dengan jumlah berat sebanyak 7 kilogram. Sementara, pada pengungkapan kali ini sebanyak 25 kilogram sabu yang diamankan dari sindikat narkoba lintas negara dan antar provinsi.
Dia menambahkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang diduga dari negara tetangga, Malaysia. Sabu yang dikemas dalam bungkus teh ini masuk ke wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Puluhan kilogram “kristal setan” tersebut dipesan oleh seseorang di Sulawesi Tenggara dan meminta tiga orang berinisial LO (45), SL (48), S (22) untuk mengambil barangnya dari Sebatik, Nunukan dan mengantarkannya ke Balikpapan menggunakan kapal nelayan.
“Pemesannya warga dari Pare-Pare, mereka menerima barang haram tersebut di Sebatik dan sudah disiapkan semuanya disana. Kemudian, 25 Kg sabu dibawa ke Balikpapan. Para pelaku menggunakan kapal menuju Balikpapan dengan perjalanan selama 4 hari,” jelas Herry.
Saat tiba di Balikpapan, terang Herry, tepatnya di wilayah Manggar, ketiga tersangka sudah menyadari ada orang yang menjemput puluhan kilogram sabu tersebut. Dua orang yang diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba antar provinsi berinisial AAT (23) dan RAA (23) ini kemudian yang menerima barang. Keduanya kemudian ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 warga Buton, Sulawesi Tenggara lainnya.
“Saat kapal sandar di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, pembawa barang haram sudah mengetahui ada orang yang akan menerimanya. Kedua orang yang jemput tersebut adalah AAT dan RAA yang diketahui masih berusia muda. Usia mereka masih sangat muda, tentu sangat disayangkan di usia semuda itu mereka sudah terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba lintas negara,” tukasnya.
Lebih lanjut, Herry menjelaskan, sabu rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, hingga Pare-pare, Sulawesi Selatan. Ke-25 Kg sabu rencananya akan dibagi dua yakni 12 Kg untuk diedarkan di Kaltim dan 13 Kg akan dibawa ke Sulawesi yakni Pare-Pare.
“Barang ini siap diedarkan di Balikpapan, Samarinda dan daerah lainnya sebanyak 12 kilogram, lalu yang 13 kilogram mau dibawa ke Pare-Pare,” beber Herry.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau ini, baik bandar narkoba yang ada di Samarinda maupun pemesan yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Dari pengakuan kelima tersangka, mereka hanya kurir yang baru kali ini mengantarkan barang haram tersebut. Tiga kurir asal Buton, Sulawesi Tenggara mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 juta perorangnya. Mereka baru mendapatkan uang muka dari orang yang memesan barang tersebut,” tutup Ricky.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment