Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (02/06/2025).
Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi terkait polemik atau sengketa lahan di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diajukan warga yang tergabung dalam kelompok tani sejahtera ke DPRD Kaltim belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh gabungan KTS berdasarkan kronologi yang telah tersampaikan melalui surat, bahwa terdapat dua permasalahan yang dihadapi.
“Pertama, persoalan penyediaan plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat sampai saat ini,” kata Sabaruddin Panrecalle.
“Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sabaruddin.
Kedua kata dia, lanjut politisi Partai Gerindra ini, terkait dugaan penggusuran lahan petani yang diduga dilakukan oleh PT. BDAM, yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu.
“Penggusuran lahan petani di Loa Kulu yang diduga dilakukan oleh PT BDAM telah memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar dan masyarakat adat,” bebernya.
“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola,” tutup Sabaruddin. (Adv)
Comment