Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024, perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup tersebut juga dinilai tidak transparan dan merugikan calon anggota legislatif yang akan bertarung Pemilu mendatang.
Anggota DPRD Balikpapan Laisa Hamisa mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya pengajuan perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup jelang Pemilu 2024 mendatang.
“Sebagai anggota DPRD Balikpapan yang dipilih langsung oleh masyarakat, tentu kami sangat tidak setuju dengan perubahan sistem pemilu proporsional tertutup karena dapat merugikan calon anggota legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang,” kata Laisa ditemui kabargupas.com, belum lama ini.
Menurut politisi PKS Balikpapan ini, jika tetap dilakukan perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, yang terjadi adalah rasa ketidakadilan bagi peserta pemilu legislatif, khususnya bagi calon anggota DPRD yang telah memiliki konstituen loyal.
“Oleh karenanya, kami sangat tidak setuju dengan pengajuan perubahan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Jadi awalnya perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup diajukan oleh salah satu partai. Dan sudah diajukan ke MK, kita tunggu hasilnya,” jelas Laisa.
Kalau menurut para pengaju perubahan sistem pemilu tersebut, ujar Ketua Komisi I DPRD Balikpapan ini, alasannya karena banyak yang meninggal (petugas PPK dan PPS, red) sekira 700-800 orang. Kemudian, perhitungan surat suara kadang sampai pagi. Tetapi semua tergantung dari KPU Pusat.
“Kalau menurut saya ya terbuka, kompetisi. Siapa yang fik (mendapat suara terbanyak, red) dia yang jadi anggota DPRD,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup terjadi setelah adanya gugatan uji materi terhdap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” seperti dikutip dari Pasal 168 Ayat 2 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Suara parlemen sendiri terbelah. PDIP sebagai fraksi terbesar menjadi satu-satunya partai yang getol pelaksanaan sistem proporsional tertutup. Namun mayoritas fraksi parlemen menolak wacana itu dan tetap menginginkan pelaksanaan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati










Comment