Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Perhatian terhadap penyandang disabilitas di Balikpapan dirasa masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan minimnya sarana dan prasarana serta dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terhadap penyandang disabilitas ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Balikpapan, Sugianto usai menyampaikan materi tentang kondisi penyandang disabilitas dan perhatian Pemkot Balikpapan pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang digelar anggota DPRD Kaltim, Marthinus di aula Kantor Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Minggu (19/03/2023).
Padahal, Perda tentang Disabilitas tersebut sudah disahkan dan tengah disosialisasikan oleh anggota DPRD Kaltim. Saat ini, daerah yang telah menindaklanjuti dan telah membuat Perda tentang Disabilitas tersebut adalah Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Ketua PPDI Balikpapan Sugianto mengatakan, dengan telah dibuatnya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disabilitas ada dua daerah yang telah menindaklanjutinya dengan membuat Perda tersebut yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Sedangkan Balikpapan, sampai saat ini Perda tentang Disabilitas tersebut belum ada tindak lanjutnya alias hanya wacana.
“Harapannya ya segera lah, sama seperti Samarinda dan Kukar yang telah memiliki Perda tentang disabilitas tersebut. Apalagi Balikpapan dekat banget dengan calon Ibu Kota Negara (IKN). Terlebih, IKN Nusantara itu adalah ibu kota yang ramah terhadap disabilitas,” kata Sugianto ditemui kabargupas.com.
Pria yang akrab disapa Anto ini menjelaskan, karena Balikpapan merupakan kota penyangga IKN, besar harapannya Perda Disabilitas tersebut bisa dipercepat pembuatannya agar penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak seperti warga pada umumnya.
Anto juga menyayangkan sikap Pemkot dan DPRD Balikpapan yang hingga kini belum juga menindaklanjuti pembuatan Perda Disabilitas tersebut. Pembuatan Perda Disabilitas di Balikpapan, menurutnya, hanya wacana saja, tapi tak kunjung terealisasi.
“Kemarin pernah dengar juga, DPRD Balikpapan ada inisiatif untuk membuat Perda Disabilitas, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut lagi. Karena kita sendiri dari Disabilitas tidak pernah dilibatkan, atau diajak duduk bareng, atau diajak berdiskusi tentang hal itu. Wacana saja, tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ungkap Anto.
Dengan Perda tersebut, lanjut Anto, PPDI Balikpapan berharap, bisa jadi payung hukum untuk semua dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kesejahteraan dan semua hal aspek kehidupan. Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang sama, yang hanya dibedakan disabilitas dan non disabilitas.
“Yang artinya selama ini disabilitas memang selalu terbatas, dibatasi oleh regulasi dan terpeta-petakan atau terpecah-pecah. Jadi pelayanannya dan hal-hal yang berhubungan dengan disabilitas masih sangat jauh dari harapan yang diinginkan dari teman-teman disabilitas,” tandasnya.
Terkait perhatian dari Pemkot Balikpapan, pihaknya sudah sangat membuka ruang, namun perhatian tersebut juga gak kunjung didapatkan. PPDI Balikpapan beserta organisasi di dalamnya juga menyampaikan ucapan terima kasih karena diberi tempat berupa sekretariat bersama.
“Hanya saja, untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang tentang kedisabilitasan itu tidak pernah dilibatkan atau duduk bareng. Tapi Alhamdulillah, disabilitas sudah dapat ruang. Besok, saya seumur-umur baru dapat undangan Musrenbang tingkat kota Balikpapan untuk dapat memberikan masukan, ide-ide untuk pembangunan ke depan lebih ramah terhadap kelompok rentan. Yang artinya tidak hanya untuk penyandang disabilitas, tapi kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati











Comment