Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tentang pengendalian penyebaran COVID-19 serta diberlakukannya PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali, PT Angkasa Pura I Balikpapan melaksanakan rapat koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Balikpapan dan instansi terkait, Sabtu (03/07/2021).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di area keberangkatan bandara ini dipimpin GM Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono. Rapat mengundang stakeholder di bandara, para maskapai penerbangan, KKP, Kantor Otoritas Bandara, Lanud Dhomber, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Balikpapan.
GM Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono menjelaskan, inti dari rapat koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu mendapat pemahaman, kesepahaman terkait telah dikeluarkannya beberapa Surat Edaran (SE), baik dari pemerintah kota maupun tingkat nasional yakni Satgas Nasional, maupun SE Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Pada dasarnya, surat-surat edaran tersebut fokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19, yang kita tahu beberapa waktu belakangan ini memang meningkat cukup tajam dan itu harus di waspadai,” kata Barata saat ditemui wartawan usai rapat.
Dalam rapat tadi, terang Barata, telah ada kesepahaman dengan seluruh instansi yang ada, juga dengan stakeholder dan juga dengan maskapai, bahwa sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas yakni SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa terhitung mulai hari ini, 3 Juli, sudah diberlakukan persyaratan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa Bali.
“Di situ ada persyaratan PCR kemudian persyaratan sertifikat vaksin. Namun masih ada surat edaran lagi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang mengatur bahwa ketentuan terkait yang sudah diatur dalam SE No.14 Tahun 2021 dari Satgas COVID-19 Nasional itu masa pemberlakuan untuk transportasi berlaku di tanggal 5 Juli 2021,” ujar Barata.
“Jadi per tanggal 5 Juli nanti seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan, khususnya dari Balikpapan tujuan Jawa dan Bali itu wajib PCR plus sertifikat vaksin,” tandasnya.
Untuk penumpang yang keluar dari Balikpapan tujuan non Jawa dan Bali, tukas Barata, itu ada opsi lain yaitu selain PCR, juga antigen. Kemudian untuk kedatangan, mengacu kepada ketentuan yang ada dari SE dimaksud, juga dari SE Wali Kota Balikpapan.
“Di situ dipersyaratkan masyarakat atau yang akan masuk Kota Balikpapan wajib PCR untuk yang KTP non Balikpapan. Nah ini nanti untuk kedatangan sudah di koordinasikan dalam rapat tadi bahwa nanti akan dibuat posko kedatangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Barata, posko akan dipimpin oleh Lanud Dhomber sebagai koordinatornya. Di situ ada tim dari Satpol PP Balikpapan, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan, juga dari petugas bandara untuk memastikan bahwa ketentuan dari SE Wali Kota ini berjalan maksimal.
“Untuk itu tugas kami, kami harus mempublikasikan aturan untuk masuk ke Balikpapan dengan persyaratan seperti apa. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi yang ada, dan juga dengan maskapai untuk menyampaikan melalui media masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Disiplin Satgas COVID-19 Zulkifli menambahkan, rapat koordinasi yang digelar manajemen Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, terkait SE Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro (PPKM Kota), diatur di situ adalah seluruh penumpang bandar udara atau moda transportasi udara yang masuk ke Balikpapan, terutama yang bukan penduduk Balikpapan, diwajibkan PCR.
“Nah ini yang dikoordinasikan tadi. Kalau untuk Jawa dan Bali kan sudah memang ketentuannya PCR plus sertifikat vaksin, tetapi kami masih mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan ada dari bandara lain, yang masuk bukan dengan syarat PCR itu,” tutup Zulkifli.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment