Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Jalan ARS Muhammad, Senin (18/5/2026), diwarnai aksi protes dari sejumlah anggota dewan. Protes muncul terkait rencana penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai belum melalui pembahasan maupun persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
Keberatan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufik Qul Rahman, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Tiga agenda yang diprotes meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2036 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
“Izin pimpinan, sebelum rapat paripurna ini dimulai, kami menolak tiga agenda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kota Balikpapan, yakni agenda nomor 3, 4, dan 5. Jika ini tetap dipaksakan, maka Fraksi PKB memilih walk out,” tegas Taufik.
Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan karena belum ada pembahasan bersama anggota DPRD maupun anggota Bapemperda terkait tiga Raperda dimaksud. Ia menilai, setiap pembahasan dan penetapan Raperda seharusnya disampaikan kepada seluruh anggota dewan, termasuk masing-masing ketua fraksi.
“Kami meminta tiga agenda ini ditunda dan tidak dilakukan pengesahan karena belum ada pembahasan dengan anggota DPRD maupun anggota Bapemperda. Minimal ada pemberitahuan kepada setiap ketua fraksi,” ujarnya.
Selain menyoroti pembahasan Raperda, Taufik juga mengkritik ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan dalam rapat paripurna tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Kami melihat sebagian kepala OPD tidak hadir. Mohon pimpinan dan Pak Wali Kota dapat mengambil sikap terhadap ketidakhadiran sejumlah kepala OPD tersebut,” katanya.
Senada dengan Taufik, Ketua Fraksi PKB DPRD Balikpapan Halili Adinegara juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai selama ini penetapan agenda penting di DPRD sering kali tidak disampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota dewan.
“Kalau ada penetapan, baik itu Bapemperda maupun penetapan lainnya, belum pernah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD. Biasanya baru diketahui setelah paripurna,” ujar Halili.
Menanggapi adanya perbedaan pandangan dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa memutuskan untuk menskors rapat sementara waktu guna menyamakan persepsi antaranggota dewan.
“Untuk menyamakan persepsi serta mencapai kesepakatan anggota DPRD Balikpapan, maka rapat paripurna ini kita skorsing selama 10 hingga 15 menit,” kata Taqwa.
Taqwa menjelaskan, terdapat enam agenda dalam rapat paripurna tersebut. Dua agenda awal berkaitan dengan penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus penyusunan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian rekomendasi DPRD kepada wali kota.
Sementara tiga agenda berikutnya terkait penarikan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, perubahan Propemperda Tahun 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026. Agenda terakhir adalah penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Menurut Taqwa, pelaksanaan rapat paripurna tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai pembentukan produk hukum daerah.
Poniran | Nur











Comment