Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengupasan lahan yang diduga tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang dilakukan salah satu pengembang perumahan, kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Apalagi, akibat dari aktivitas pengupasan lahan tak berizin itu menyebabkan sejumlah rumah warga di kawasan Jalan PJHI Batakan, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur terdampak. Bahkan dua diantaranya mengalami kerusakan yang cukup parah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj mengatakan, pihaknya dari lembaga DPRD Kota Balikpapan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait rusaknya sejumlah rumah warga yang rusak parah, diduga akibat pengupasan lahan oleh salah satu pengembang di Balikpapan.
“Kami dari lembaga DPRD Kota Balikpapan melakukan RDP menindaklanjuti daripada aduan masyarakat, yang mana lagi dan lagi, kembali ada bahasanya itu ada pengembang nakal,” kata Raja Siraj, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (24/2/2026).
“Kenapa kami berkata demikian, karena dia sudah berani melangkahi peraturan yang ada di Pemerintah Kota Balikpapan, yang mana izin-izinnya seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagainya itu belum ada, tapi dia sudah melakukan pengupasan lahan,” sambungnya.
Yang mana, tambah politisi Partai Gerindra tersebut, pengupasan lahan itu menimbulkan dampak kepada warga yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Ia menjelaskan, laporan yang masuk ke Komisi III DPRD Kota Balikpapan, katanya, ada tiga rumah yang terdampak atas aktivitas pengupasan lahan oleh salah satu pengembang untuk pembangunan sebuah kawasan perumahan.
“Ini jelas sudah sangat salah. Nah inilah yang kami tekankan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengeluarkan izin, untuk selalu memastikan sebelum adanya pembangunan pengembang harus mengantongi atau melengkapi izin-izinnya,” tandas Raja Siraj.
DPRD Kota Balikpapan, menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur tersebut, tidak melarang masyarakat berinvestasi di Kota Balikpapan. Namun, untuk menjalankan usaha, hendaknya harus melengkapi semuanya perizinannya.
“Kami tidak melarang ya orang untuk investasi di Kota Balikpapan. Tapi tolonglah, ada cara-caranya, ada sopan santunnya, dan ada aturannya. Itu yang kami maksud kelengkapan perizinannya,” tutup Raja Siraj.
Poniran | Adv








Comment