Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polemik terkait dugaan rangkap jabatan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masih terus berlanjut.
Ketua Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia, Jerico Noldi, menanggapi pernyataan seorang oknum warga yang mengaku sebagai ketua forum wartawan dan menyebut bahwa terpilihnya anggota DPRD tersebut sebagai Ketua KONI telah sesuai regulasi.
“Pertanyaan saya, apakah tanggapan oknum tersebut sudah sesuai porsinya? Seorang ketua forum wartawan seharusnya merupakan wartawan profesional dan aktif yang telah menjalani uji kompetensi,” kata Jerico, Sabtu (6/12/2025).
Ia mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut yang menurutnya belum tentu memiliki rekam jejak jurnalistik. “Jangan-jangan tidak pernah menulis atau membuat karya jurnalistik, tapi tiba-tiba menjalankan profesi wartawan bahkan menjadi ketua organisasi wartawan, apalagi mengomentari urusan publik atas nama profesi wartawan,” ujarnya.
Jerico menambahkan, pembahasan regulasi larangan rangkap jabatan Ketua KONI jangan hanya terpaku pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang telah mencabut larangan pejabat publik menjadi Ketua atau pengurus KONI.
Menurutnya, aturan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 236, masih menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan tertentu. Ketentuan tersebut dipertegas dalam perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2018.
“Pada prinsipnya, legislatif adalah pihak yang mengusulkan, merencanakan, dan mengawasi anggaran. Uang rakyat berasal dari rakyat untuk rakyat, dan DPRD sebagai wakil rakyat punya fungsi mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.
Jerico menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Bagaimana mungkin dia menjalankan fungsi pengawasan jika yang diawasi justru dirinya sendiri?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPRD telah bersumpah mengabdi untuk masyarakat saat dilantik, sehingga tidak semestinya merangkap jabatan di lembaga atau organisasi yang anggarannya bersumber dari APBD.
“Menurut hemat saya, pernyataan ketua forum wartawan itu jangan asbun (asal bunyi). Pelajari dulu aturan dan etika jabatan wakil rakyat. Formak Indonesia tetap menolak rangkap jabatan oknum anggota DPRD Balikpapan tersebut,” pungkas Jerico.
Poniran | Nur











Comment