Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disetujui dan ditandatangani DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (12/06/2025).
Persetujuan ditetapkannya Perda
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Balikpapan dengan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Apalagi enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan telah menyepakati, menyetujui dan menerima atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.
Meski ada sejumlah catatan penting yang harus jadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang disampaikan masing-masing perwakilan fraksi. Keenam fraksi yang menyampaikan adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB Include Hanura-Demokrat dan Fraksi Gabungan PKS-PPP.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar hari ini mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPD Kota Balikpapan terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Paripurna hari ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPD Kota Balikpapan terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama,” kata Alwi Alqadri.
Alwi menambahkan, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami berharap dengan ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan. Rapat paripurna hari ini merupakan rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025,” tutup Alwi.
Poniran | Nur
Comment