by

RDP, Budiono Pertanyakan Mekanisme Golongan Rumah Tangga Dapatkan Gas LPG 3 Kg

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan di aula Kantor Disdag Jalan Martadinata Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (16/01/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah didampingi Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono ini membahas sejumlah persoalan di Balikpapan, tak terkecuali menindaklanjuti keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 Kg.

Hadir dalam RDP ini, Wakil dan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Siswanto Budi Utomo dan Taufik Qul Rahman, para anggota Komisi II yakni Subari, Suriani, Mieke Henny, Vera Yulianti, Fadillah, Suwanto, Japar Sidik dan Swardy Tandiring.

Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono menyatakan, rapat yang digelar bersama Disdag Balikpapan ini membahas tentang persoalan atau keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 Kg.

Tak hanya itu, Budiono juga mempertanyakan mekanisme golongan rumah tangga yang berhak mendapatkan gas LPG subsidi 3 Kg tersebut.

“Ternyata, kuota (gas LPG 3 Kg) kita itu 30 ribu metrik ton, yang terealisasi hanya 19 ribu metrik ton, berarti ada kekurangan 11 ribu metrik ton,” kata Budiono, ditemui media ini disela-sela kegiatan.

“Dan Pertamina Patra Niaga sendiri, dengan operasi pasar 2024 kemarin sudah 18 ribu metrik ton. Bukan begitu solusinya, harus kita atur karena di Perpres (Peraturan Presiden) ternyata penerima gas LPG 3 Kg itu ada diatur dengan Perpres ada 3-4 kelompok yakni rumah tangga, nelayan, petani dan lainnya,” jelas Budiono.

Kalau nelayan dan petani jelas, lanjut politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini, cuma yang rumah tangga harus juga diatur dengan spesifikasi atau golongan rumah tangga yang mana. Oleh karenanya, nanti akan diatur pendistribusian itu.

“Nanti kita panggil RDP dengan Pertamina Patra Niaga dan Disdag Balikpapan, nanti kita rumuskan dengan Perwali (Peraturan Walikota), siapa yang berhak menerima gas LPG 3 Kg itu. Sehingga HET (Harga Eceran Tertinggi) sama seluruh Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed