Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti laporan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia tentang adanya dugaan pekerjaan proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang tidak sesuai aturan, Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (05/10/2022).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri ini menghadirkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan dan manajemen Kontraktor Pelaksana Proyek normalisasi DAS Ampal yakni PT YK.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, RDP yang dilaksanakan ini menindaklanjuti laporan Formak Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan proyek normalisasi DAS Ampal Balikpapan yang diduga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
“RDP yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya atas laporan dari Formak Indonesia tentang pelaksanaan proyek normalisasi DAS Ampal. Ini kita minta penjelasan dari Dinas PU dan manajemen PT YK,” kata Alwi.
Ketua Formak Indonesia Jerico Noldi mengatakan, dikarenakan waktunya yang sangat mepet, RDP ini akan dilanjutkan lagi. Saat ini, Komisi III tengah RDP dengan teknis-teknis DPRD, sedangkan Formak Indonesia hanya mempertanyakan beberapa temuan di lapangan yang dilaporkan ke Komisi III DPRD Balikpapan.
“Kita hanya minta kejelasan, kejujuran atau transparansi dari kontraktor pelaksana proyek bahwa waktu pertama dia kerja sama dengan investor. Kita curiga, kita duga bahwa perusahaan ini tidak punya uang, tidak punya dana hanya mencari investor. Buktinya, pada 22 Agustus anggaran Rp 17 miliar cair. Kita hanya mempertanyakan temuan di lapangan,” kata Jerico.
Pihaknya, lanjut Jerico, setelah cair dari Dinas PU Balikpapan, kontraktor baru melaksanakan pekerjaannya. Jangan sampai, dalam menjalankan pekerjaannya kontraktor hanya menunggu anggaran cair, baru bekerja.
“Berarti ini perusahaan tidak punya modal. Ini perusahaan bukan perusahaan lokal, tapi perusahaan Jakarta. Buktinya ada beberapa alat berat dari awal milik pemodal. Cuma karena pemodal ini tidak sepaham atau sepakat, akhirnya hengkang dari perusahaan ini,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami minta ada perhatian dari Komisi III DPRD Balikpapan untuk menindaklanjuti temuan kami. Jangan sampai anggaran yang digelontorkan cukup besar untuk menanggulangi banjir di Balikpapan justru menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT YK selaku kontraktor pelaksana dalam pertemuan tersebut membantah apa yang dituduhkan oleh Formak Indonesia. Pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Tidak benar, semua aturannya sudah kami jalan sesuai kontrak. Pengerjaan normalisasi DAS Ampal dipastikan akan sesuai target yang sudah ditetapkan,” kata perwakilan manajemen PT YK.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment