Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kinerja Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau biasa disebut dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Balikpapan dalam menangani keluhan masyarakat terkait kebocoran pipa induk mendapat sorotan.
Warga menilai respons terhadap laporan kerusakan masih lambat, sehingga mengakibatkan kerusakan badan jalan yang semakin parah.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua RT 02 Kelurahan Telaga Sari, Bagio, saat kegiatan reses Anggota DPRD Kota Balikpapan, Haris, pada Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di RT 22 Kelurahan Damai, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bagio, warga Prapatan Dalam, RT 02 Kelurahan Telaga Sari, telah beberapa kali melaporkan kebocoran pipa induk PTMB melalui layanan service center. Namun, laporan tersebut dinilai tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada pipa PDAM yang bocor, responsnya masih kurang cepat. Hari ini kami melapor, belum tentu besok sudah diperbaiki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tanah di wilayah tersebut didominasi pasir sehingga sangat rentan mengalami penggerusan apabila terjadi kebocoran pipa. Akibatnya, tanah di sekitar jaringan pipa cepat terkikis dan memicu longsor, terutama pada badan jalan lingkungan yang dilalui pipa induk.
“Karena tanahnya berpasir, air yang terus mengalir dari pipa bocor membuat tanah cepat habis. Harapan kami, minimal aliran air segera dihentikan agar tidak terus menggerus badan jalan sambil menunggu perbaikan permanen,” katanya.
Bagio mengungkapkan, kerusakan jalan di lingkungan RT 02 kini semakin parah akibat kebocoran pipa yang berlangsung cukup lama. Warga bahkan harus bergotong royong setiap hari Minggu untuk menimbun area longsor.
“Dari pukul 08.00 sampai 17.00 WITA kami kerja bakti. Sebanyak 12 gerobak tanah kami timbun, tetapi belum juga mampu menutup seluruh bagian yang longsor,” ungkapnya.
Karena itu, warga berharap PTMB dapat meningkatkan kecepatan penanganan setiap laporan masyarakat agar kerusakan jalan tidak semakin meluas.
“Kami berharap setiap keluhan warga yang disampaikan melalui layanan call center segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, kerusakan badan jalan akibat kebocoran pipa tidak semakin parah dan hubungan baik antara masyarakat dengan PTMB tetap terjaga,” tuturnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Supervisor Customer Service PTMB, Suryo Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), target penanganan laporan pelanggan adalah maksimal dua kali 24 jam.
“Memang sesuai SOP, target pekerjaan untuk informasi kegiatan di lapangan adalah dua kali 24 jam. Namun, apabila sifatnya darurat, pelanggan diharapkan melengkapi laporan dengan video dan narasi sehingga dapat menjadi dasar untuk dilakukan penanganan secepatnya atau fast response,” jelas Suryo.
Ia menegaskan, persoalan yang disampaikan warga bukan terletak pada pelayanan petugas customer service, melainkan pada proses eksekusi di lapangan.
“Yang menjadi perhatian warga adalah eksekusinya. Masukan tersebut sudah kami teruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Namun, secara prosedural target penanganannya memang dua kali 24 jam,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment