by

Rugikan Negara Rp 3,2 M, Kejari Balikpapan Resmi Tahan Staf Pegadaian

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan tersangka dan menahan staf administrasi Pegadaian Kota Balikpapan berinisial DS karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar, Kamis (03/02/2022).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan D.L.M. Oktario H, SH. MH menjelaskan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Balikpapan, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan/penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan pada Perum Pegadaian Kota Balikpapan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, si tersangka DS, selaku staf administrasi pada Kantor Pegadaian Kota Balikpapan telah melakukan dugaan manipulasi data dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian Balikpapan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,2 miliar,” kata Oktario ditemui wartawan usai rilis kasus di Kantor Kejari Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Dan hari ini, tambah Oktario, penyidik Kejari Balikpapan menetapkan DS sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Balikpapan. Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Uang hasil kejahatannya ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Pengakuan sementara digunakan untuk trending sama saham dan sebagainya. Itu alasannya,” ungkap Oktario.

Saat ini, tambah Oktario, penyidik Kejari Balikpapan baru menetapkan satu orang tersangka, yakni DS. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam pengembangan.

Menurut Oktario, di Pegadaian Kota Balikpapan ada penggunaan aplikasi baru yang saat itu sedang dalam proses penyelidikan penyidik Kejari Balikpapan. Tersangka DS, memegang PIN atau password-nya dan sangat disayangkan tersangka DS menyalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Atas perbuatannya, DS secara resmi ditahan di Rutan Balikpapan. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 Junto Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara. Untuk tersangka lain, kemungkinan selalu ada,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed