Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama salah satu pengembang perumahan di kawasan Batakan, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan Lantai 2 Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (24/2/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kerusakan hingga robohnya rumah warga yang diduga terdampak aktivitas pembangunan perumahan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialami salah satu warga, Kurniawan, yang rumahnya hancur akibat pengupasan lahan proyek perumahan hingga memicu longsor.
“Awalnya ada kesepakatan antara pihak RT dan pengembang. RT memberikan izin pengupasan lahan. Itu yang pertama sudah keliru,” ujar Halili.
Ia menambahkan, di lingkungan tersebut terdapat unsur pemerintah seperti lurah dan camat. Namun, ia memaklumi camat saat ini karena baru menjabat sekitar tiga bulan. Menurutnya, camat sebelumnya dan pihak kelurahan sudah mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Lurah mengetahui, tetapi tetap memberikan izin. Akibat pengupasan lahan itu, dampaknya ke warga yang tinggal di lokasi tersebut hingga rumah roboh,” jelasnya.
Sebagai bentuk kompensasi sementara, pengembang disebutkan menyewakan rumah bagi korban dengan biaya Rp2 juta per bulan selama rumah yang terdampak tidak dapat ditempati.
Meski demikian, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menilai perlu ada kepastian penyelesaian jangka panjang. Halili menegaskan, tidak mungkin korban diminta terus-menerus menyewa rumah tanpa kejelasan penggantian.
“Masa korban yang rumahnya roboh disuruh sewa selamanya. Kan tidak mungkin. Saat ini sedang dilakukan negosiasi antara korban dan pengembang terkait penggantian rumah,” katanya.
Korban mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp750 juta untuk tanah dan bangunan. Namun, pihak pengembang menawarkan Rp350 juta dan hanya bersedia membeli bangunannya saja tanpa tanah. Perbedaan nilai dan objek ganti rugi ini masih menjadi perdebatan.
Menurut Halili, terdapat dua warga yang terdampak akibat pengupasan lahan tersebut. Namun, kerusakan paling parah dialami rumah milik Kurniawan yang kini telah dirobohkan.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil, sehingga hak warga terdampak terpenuhi dan persoalan tidak berlarut-larut.
Poniran | Adv










Comment