Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu total seberat 7.330 gram atau 7,3 Kilogram di Kota Samarinda.
Selain 7,3 Kg “kristal haram” yang diamankan sebagai barang bukti, polisi juga menangkap dua warga yang diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba antar kota antar provinsi.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan 7,3 Kg sabu-sabu. Pengungkapan 7,3 Kg sabu-sabu ini bermula pada Senin 02 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 15.30 WITA tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan mengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Samarinda.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 Kg,” kata Hariyanto didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam jumpa pers di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (12/08/2021).
Menurut Hariyanto, kedua tersangka yang diamankan adalah warga Kota Tepian yakni MH alias H (38) warga Jalan Tenggiri RT. 19 No. 12 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda serta M alias A (45) warga Jalan Kiyai H. Mansur Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Diamankannya 7,3 Kg sabu-sabu ini, maka total orang yang terselamatkan dari “serbuk setan” ini sebanyak 36.650 orang dengan rincian sabu-sabu 7.330 gram tersebut dibagi tiap orang 0,2 gram,” ungkapnya.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 7,3 Kg dan 2 tersangka yang ditangkap di Samarinda ini bukan bagian dari sindikat Narkoba yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara), namun dari wilayah selatan yakni Kalimantan Selatan. Pasalnya, saat ini negara tetangga Malaysia sedang lockdown dan kemungkinan tidak ada warga yang bisa masuk atau keluar dari wilayah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, terungkapnya tindak pidana narkoba 7,3 Kg ini bermula pada 31 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pada 01 Agustus 2021 pukul 21.00 WITA didapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi esok harinya,” ujar Rickynaldo Chairul.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Rickynaldo, pada Senin 02 Agustus 2021 dilakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Sekira pukul 15.13 WITA tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial MH alias H dan M alias A di dalam sebuah mobil Toyota Agya KT 1275 EG di pintu masuk Jembatan Mahkota 2 Samarinda.
“Setelah digeledah ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 7,3 Kilogram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment