by

Sabu-sabu 81,967 Gram Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap seberat 93,367 gram, Selasa (31/10/2023).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di ruang rapat Dit Resnarkoba Polda Kaltim Kompleks Mako Polda Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nyoman Wijana mewakili Kabid Humas Polda Kaltim.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Staf Bidpropam Polda Kaltim, dan Staf Bidhumas Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini dengan total 81,967 gram. Sabu-sabu berasal dari pengungkapan dua tersangka berinisial SS dengan barang bukti sebanyak 20,287 gram sabu-sabu.

“Selanjutnya, sabu-sabu telah disisihkan 5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara sehingga yang dimusnahkan 14,287 gram dan S sebanyak 73,08 gram atau 68,68 gram disisihkan untuk uji Laboratorium oleh BPOM Samarinda seberat 1 gram netto sehingga yang dimusnahkan seberat 67,68 gram,” kata Nyoman.

Seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut, jelas Nyoman , dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah plastik berisi air dengan cairan khusus lalu diblender dan dibuang ke toilet gedung Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka SS dan S mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed