Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pekerja toko bernama Valentino Prawira Wardhana di Jalan MT Haryono, RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Tersangka berinisial M (61) tega menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau dapur. Berdasarkan hasil otopsi, pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari 3 luka lecet, 7 luka tusuk, dan 3 luka iris, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka beberapa waktu sebelumnya datang ke toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok. Namun, tersangka mengurungkan niatnya karena menganggap harga rokok terlalu mahal.
“Ketika tersangka menegur soal harga, korban menjawab, ‘biarin aja, mau mahal kah, mau murah kah’. Ucapan tersebut diduga membuat tersangka tersinggung,” ujar Julian, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, tersangka kembali mendatangi toko tersebut dengan maksud membeli pengharum pakaian. Lagi-lagi, tersangka mengeluhkan harga yang dianggap mahal dan dijawab korban, ‘kalau mau beli silakan, kalau tidak, juga tidak apa-apa’.
Saat berada di kasir, tersangka berpura-pura hendak mengambil uang ke rumahnya. Namun, tersangka justru mengambil senjata tajam jenis pisau dapur, lalu kembali ke toko.
“Tersangka berpura-pura membayar, kemudian memegang tangan kiri korban dan menikam perut korban dengan tangan kanan,” jelas Julian.
Korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko, namun dikejar oleh tersangka yang kemudian menikam korban berkali-kali. Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di samping toko.
Kakak korban yang mendapat informasi kejadian itu segera melaporkannya ke Polresta Balikpapan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan tetangga korban,” kata Julian.
Saat didatangi petugas, tersangka sempat tidak kooperatif dan menolak mengakui perbuatannya. Namun, polisi menemukan kaos berlumuran darah dan topi yang digunakan tersangka, disimpan di dalam ember tempat sampah di bawah wastafel rumahnya.
Setelah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mako Polresta Balikpapan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban diketahui disembunyikan di dalam sebuah payung di toko milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Poniran | Nur







Comment