Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Deklarasi larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas dan Kamtibcarlantas yang kondusif untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024 digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/01/2024).
Deklarasi yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Gedung Bank Mandiri lantai 7 Balikpapan, dihadiri Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Kasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Ropiyani, Kabag OPS Polresta Balikpapan, Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kasih Humas Polresta Balikpapan, perwakilan Bawaslu Balikpapan, serta perwakilan ketua-ketua partai di Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto mengatakan, dalam rangka Pemilu Damai 2024, Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat, utamanya pelaksana Pemilu untuk ikut mendeklarasikan larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan.
“Ini juga dilakukan dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Kamtibcarlantas (Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas) yang kondusif,” kata Anton.
Kemudian, tambah Anton, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang di dalamnya mengatur tentang ketertiban dan keamanan berlalu lintas seperti safety riding.
“Menyangkut keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan sesuai UU Nomor 22 tahun 2000 tentang Lalu Lintas seperti pelanggaran penggunaan helm standar, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, pelanggaran kecepatan, anak di bawah umur, penggunaan sabuk pengaman, bermain HP saat mengemudi serta lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment