by

Satgas Pangan Gabungan Gelar Sidak Pengendalian Harga Beras di Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan harga beras di sejumlah pasar serta ritel modern di Kota Balikpapan, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Muhammad Anwar dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Wahidin dari Dinas Pertanian Kota Balikpapan, serta Hasbullah Helmi, Kepala Dinas Perizinan Kota Balikpapan. Hadir pula Kasat Reskrim Polresta Balikpapan bersama personelnya.

Tim gabungan melakukan peninjauan ke sejumlah toko dan depot sembako, di antaranya Toko Yuda Putra, Ujung Pandang Grosir, Maxi, dan Swalayan Kita. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap harga jual beras, sumber pasokan, serta kesesuaian label kemasan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan bahwa, selain melakukan pengecekan, Satgas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan distributor agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Petugas turut memasang brosur edukasi di sejumlah titik setelah dilakukan pemeriksaan. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Keputusan Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras,” kata Sangidun.

Dalam pelaksanaannya, tambah Sangidun, petugas melakukan berbagai langkah, antara lain memantau dan membandingkan harga jual beras di lapangan dengan HET yang berlaku.

Kemudian, melakukan wawancara singkat dengan pedagang terkait asal pasokan dan alasan penentuan harga. Mencatat hasil pemeriksaan dan mengisi Formulir Pemeriksaan Lapangan serta Berita Acara Pengawasan.

Selanjutnya, memeriksa label kemasan beras sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta mengecek bukti transaksi, nota, serta foto produk dan label harga.

Secara bersamaan, kata Sangidun, Satgas Pangan Polresta Balikpapan juga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di wilayah kota.

“Sidak ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan HET beras, melindungi konsumen, dan memberikan pedoman kerja bagi petugas pengawasan di lapangan,” katanya.

“Masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas harga HET. Para pedagang tersebut langsung diberikan imbauan oleh petugas agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” tutup Sangidun.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap harga beras di Kota Balikpapan dapat berjalan efektif, sehingga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kalimantan Timur tetap terjaga.

Wahyu | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed