Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 52 unit mesin dispenser POM Mini yang merupakan barang bukti hasil penertiban atau penegakan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025 dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Rabu (24/12/2025).
Barang bukti POM Mini ini dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang selanjutnya disita untuk dimusnahkan. Selain itu, POM Mini yang dimusnahkan juga ada yang hasil limpahan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat secara simbolis, yang selanjutnya barang bukti dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur.
Selain 52 unit POM Mini, sebanyak 1.516 botol minuman beralkohol berbagai merek juga ikut dimusnahkan, yang kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, pejabat dari Forkopimda Balikpapan serta lainnya.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo memberikan apresiasi kepada Satpol PP Balikpapan atas dedikasinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Apalagi selama pelaksanaan penertiban masyarakat menerima dengan baik dan tidak ada gejolak horizontal yang terjadi di masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Bagus Susetyo.
Bagus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil nyata dari penegakkan Peraturan Daerah yang terdiri dari 52 unit mesin dispenser POM Mini dan lebih dari seribu botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi barang atau zat sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban, keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan Satpol PP Balikpapan ini adalah barang bukti hasil penertiban selama tahun 2025, baik mesin POM Mini maupun ribuan botol minuman beralkohol.
“Jadi ini akumulasi selama setahun, dimulai Januari hingga Desember 2025, baik POM Mini maupun sekitar 1.500an botol minuman beralkohol. Kita musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat,” kata Boedi Liliono.
Poniran | Nur











Comment