Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 1.696 botol minuman beralkohol alias minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari operasi penertiban selama 1 tahun, dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/03/2023).
Ribuan botol miras ilegal ini hasil sitaan aparat berbaju coklat dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam (THM) selama tahun 2022, mulai Januari hingga akhir Desember.
Plt Satpol PP Balikpapan Ismir mengatakan, ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan hari ini dalam rangka HUT ke-73 Satpol PP. Miras ilegal ini merupakan hasil operasi penertiban atau razia selama setahun.
“Razia miras kita lakukan sejak Januari hingga akhir Desember 2022 ditemukan sebanyak 1.696 botol miras berbagai jenis. Ribuan botol miras ini kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara miras dibuang ke wadah khusus berisi pasir oleh pejabat yang tergabung dalam Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Balikpapan,” kata Ismir.
“Tadi sudah kita saksikan bersama pemusnahan miras secara simbolis oleh Forkopimda Balikpapan didampingi beberapa pejabat Kota Balikpapan,” jelasnya .
Sisa miras yang dimusnahkan secara simbolis oleh Forkopimda Balikpapan di kegiatan HUT Satpol PP ini, terang Ismir, selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Manggar, Balikpapan Timur untuk dilakukan pemusnahan secara bersama-sama.
“Pemusnahan nantinya disaksikan oleh Camat, Lurah serta petugas PPNS Satpol PP Balikpapan,” katanya.
Lebih lanjut, Ismir mengungkapkan, ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan ini disita dari beberapa tempat seperti warung, pub, tempat hiburan malam (THM), serta lainnya yang tidak berizin sehingga dilakukan penertiban yakni operasi yustisi dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang larangan menjual minuman beralkohol.
“Dari hasil operasi penertiban itu ditemukan beberapa botol miras sehingga dikalkulasikan selama 1 tahun jumlahnya hampir mencapai 1.700 an botol,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment