by

Satpol PP dan DLH Balikpapan Kembali Gencarkan Razia Warga Buang Sampah Sembarangan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan razia dilakukan secara rutin di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan pembuangan sampah.

“Razia yang kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup rutin digelar di sejumlah TPS untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,” ujar Boedi, ditemui wartawan, Rabu (22/10/2025).

Menurut Boedi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi DLH selaku instansi teknis. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

“PPNS berwenang menegakkan Perda Kota Balikpapan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Karena itu, kami selalu bersinergi dalam setiap razia,” tambahnya.

Penertiban dilakukan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WITA dan telah berlangsung hampir satu bulan. Razia menyasar seluruh kecamatan, baik di kawasan padat penduduk maupun di wilayah pinggiran.

Boedi menjelaskan, aturan waktu pembuangan sampah telah diatur dalam Perda. Masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Larangan membuang sampah di siang hari diterapkan untuk mencegah timbunan dan bau tidak sedap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

“Untuk mengingatkan warga, pemerintah juga telah memasang papan pengumuman tentang waktu membuang sampah di setiap TPS,” ujarnya.

Boedi menegaskan, razia tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga yang kedapatan melanggar akan diberi surat teguran, dan jika tetap membandel, kasusnya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksinya berupa denda administratif maksimal Rp100 ribu. Untuk pelanggaran berat, bisa dikenakan sanksi tipiring sesuai ketentuan Perda,” jelas Boedi.

Ia mengakui, masih banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang diperbolehkan dengan alasan tidak mengetahui aturan. Sebagian pelanggar bahkan bukan warga ber-KTP Balikpapan.

“Masih ada yang melanggar, dan mayoritas bukan warga lokal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami lakukan. Kami ingin Balikpapan tetap bersih, nyaman, dan menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Boedi.

Melalui razia ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penegakan aturan dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Langkah ini diharapkan turut mencegah banjir akibat saluran tersumbat dan menjaga citra Balikpapan sebagai kota berwawasan lingkungan.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed