Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pengedar narkotika dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 14 November 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
“Penangkapan terhadap tersangka berinisial BN alias B, laki-laki berusia 39 tahun, yang merupakan warga Klandasan Ilir dan bekerja sebagai karyawan swasta, dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota,” kata Syafarudin, Sabtu (15/11/2025).
Tersangka, tambah Safarudin, diketahui merupakan residivis kasus narkotika serta pernah terlibat tindak kriminal pada tahun 2006 dan bebas pada tahun 2011.
“Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba mendapatkan keterangan dari seorang pria berinisial RS alias DE, yang sebelumnya diamankan dan mengaku menerima satu paket sabu dari tersangka BN,” jelasnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 paket sabu seberat bruto 3,37 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip bening kosong, 2 sendokan sabu dari sedotan (warna hitam dan hijau), 1 kotak bekas kacamata warna hitam, dan 1 unit telepon genggam Vivo 1935 warna iris blue
“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa dua paket sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ju dengan sistem jejak (tanpa bertemu langsung), dan telah dibayar lunas sebesar Rp8.300.000,” tukas Safarudin.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa Polresta Balikpapan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Kami pastikan kerahasiaan pelapor terlindungi,” tegasnya.
Poniran | Nur











Comment