Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Selama 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah mengesahkan 8 Peraturan Daerah (Perda) dari target 18 Perda, baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, ada beberapa targetan-targetan yang menjadi prioritas DPRD Balikpapan dalam mengesahkan Perda Kota Balikpapan.
“Alhamdulillah, kita diakhir tahun 2021, baru bisa menyusul 1 Perda pembicaraan tingkat pertama selesai. Jadi tahapannya itu ada paripurna tingkat pertama. Kalau inisiatifnya DPRD, baru nota penjelasannya DPRD, ada tanggapannya Wali Kota, ada lagi tanggapan DPRD. Itu kalau inisiatif dari kita. Tapi kalau dari Pemkot, sebaliknya,” kata Andi Arif Agung saat ditemui Kabargupas.com, Jumat (14/01/2022).
Menurut Andi Arif Agung, pembicaraan pertama sampai di tahap ketiga itu paripurna ketiga. Di paripurna ketiga, bisa dikatakan secara subtansi Perda tersebut sudah selesai dibahas. Perda tersebut disahkan setelah paripurna keempat yaitu setelah pembicaraan tingkat pertama, disampaikan ke provinsi. Ada yang sifatnya dievaluasi Perda itu yang berhubungan dengan keuangan, dan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah.
“Namun, ada juga yang hanya sifatnya difasilitasi. Itu tahapan-tahapannya. Nanti setelah tahapan-tahapan itu baru disahkan di paripurna keempat. Itu mekanismenya,” ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Perda Kota Balikpapan, terang Andi Arif Agung, walaupun capaiannya tidak maksimal tapi pada 2021 capaiannya kurang lebih hampir 50 persen. Tapi ada 3 Perda yang belum selesai difasilitasi di provinsi. Bahkan ada yang 2 bulan lamanya di provinsi tapi belum selesai juga difasilitasi sampai hari ini.
“Kita menunggu, termasuk yang didalamnya Perda Penyelenggaraan Transportasi. Artinya, 2021 DPRD Balikpapan telah mengesahkan 8 Perda dari target 18 Perda. Ada 3 Perda yang saat ini menunggu evaluasi Gubernur Kaltim dari 8 Perda yang harusnya sudah keluar,” ungkap A3, sapaan akrab Andi Arif Agung.
Pihaknya berharap, harusnya Perda Balikpapan yang sudah disahkan itu lebih dari 50 persen, atau lebih dari 8 Perda tersebut. Karena pembahasan Perda itu juga harus difasilitasi atau harus dievaluasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Untuk 2022, tambah A3, ada beberapa Perda yang menjadi prioritas. Yang pastinya, ini mengikuti Undang-Undang yang di atasnya, contohnya Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Izin mendirikan bangunan ini sudah tidak berlaku lagi. Kemudian ada istilahnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Karena nomenklaturnya Perda kita adalah Perda IMB, itu yang kemudian harus kita ubah karena dapat mempengaruhi potensi retribusi dan pajak daerah kita. Ini yang kemudian jadi targetan kita,” kata A3.
Kemudian, ada lagi susunan perangkat daerah. Karena sekarang nomenklaturnya banyak atau beberapa OPD yang agak berbeda. Secara kelembagaan perlu direvisi. Itu juga menjadi prioritas karena menyangkut masalah kinerja aparatur sipil negara (ASN) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing.
“Pada 2022 ini, DPRD Balikpapan menargetkan sebanyak 17 Raperda untuk disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan. Usulan Dewan pada 2022 ini, kita melanjutkan beberapa revisi Perda, itu ada 3 Perda kalau tidak salah kita meluncurkan. Sebagian besar memang dari Pemerintah Kota,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment