Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim agar memaksimalkan pengelolaan anggaran yang diberikan.
“Saya mengimbau kepada Disdikbud Kaltim agar serapan anggaran yang disediakan dapat dimaksimalkan untuk peningkatan pendidikan di Kaltim,” kata Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, belum lama ini.
Salehuddin menilai, serapan anggaran pada sektor pendidikan yang dikelola oleh Disdikbud Kaltim belum maksimal dari alokasi anggaran yang disediakan. Sektor pendidikan mendapatkan alokasi anggaran wajib sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini, tambah Salehuddin, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (4) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Sesuai amanat yang ada, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (4) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional, alokasi anggaran pendidikan 20 persen setiap tahunnya sudah kita susun dan tunaikan,” kata Salehuddin.
Menurut Salehuddin, masih banyak faktor lain yang harus diperhatikan dalam rangka menunjang pendidikan di Kaltim, tak terkecuali agar realisasi serapan anggaran pendidikan bisa maksimal.
“Kami sangat sayangkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Disdikbud Kaltim, belum memaksimalkan serapan anggaran pendidikan yang tersedia,” ujar politisi Partai Golkar Kaltim ini.
Alokasi anggaran dari APBD Kaltim untuk sektor pendidikan, ungkap Salehuddin, sangat diutamakan. Alokasi anggaran pendidikan yang disediakan bisa membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim.
“Oleh karena itu, saya mengimbau dengan tegas agar Disdikbud Kaltim pada 2023 ini dapat menggunakan anggaran semaksimal mungkin,” pungkasnya. (*)
Comment