Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menekankan kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan aturan baku tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi kebingungan di OPD kota/kabupaten seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah, saat menyampaikan sambutannya dalam kunjungan kerja di Kantor Parlemen Kota Minyak Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (16/06/2021).
“Aturan baku tersebut dimaksudkan agar OPD-OPD bisa bekerja maksimal dan bekerja dengan ketenangan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maupun Undang-Undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan penyederhanaan atau spesifikasi, beberapa OPD ada yang dihapus, termasuk Biro Humas dan Protokol,” kata Hadi.
“Mungkin juga terkait fungsional, struktural, akhirnya beralih ke fungsional yang mana eselon III dan IV ini sebenarnya bukan dihapus tapi disederhanakan. Ada beberapa pos yang memang tidak dihapus atau tetap dipertahankan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, terang Hadi, Komisi A DPRD Jatim sangat perlu melakukan studi banding ke daerah-daerah, termasuk Kota Balikpapan guna menggali informasi atau sharing tentang persoalan OPD, termasuk terkait dengan penyederhanaan perangkat daerah, fungsi dan tupoksinya.
“Misi kami datang ke DPRD Balikpapan tak lain untuk sharing persoalan atau masalah OPD tersebut, yakni terkait dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maupun Undang-Undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penyederhanaan atau spesifikasi dari beberapa OPD,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Karena terkait masalah eselon, tambah Hadi, sebenarnya masalah OPD adalah masalah eksekutif (pemerintah daerah). Tapi, pada hakekatnya legislatif sebagai mitra dari pemerintah daerah, tidak ikut campur tangan, ini yang terjadi. “Kalau orang Madiun mengatakan gontok-gontokan di dalam internal sendiri,” imbuhnya.
Akhirnya, tambah Hadi, fungsi legislatif yang sebenarnya ada 3 fungsi, akhirnya tambah 1 fungsi, yakni sebagai fasilitator atau juru damai. Karena di sana sini (di Jatim, termasuk Balikpapan), terjadi tarik ulur, termasuk masalah tupoksi. Ini yang menjadikan Komisi A DPRD Jatim melakukan anjang sana dan anjang sini, sampai di Balikpapan.
“Biar ada semacam penyetaraan atau kebersamaan di tingkatan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kota/kabupaten. Secara subtansi, hubungan antara provinsi dengan kota/kabupaten bukan langsung atau sifatnya hanya koordinasi. Tapi tidak ada salahnya ketika provinsi melakukan anjang sana ke kota/kabupaten biar dinamikanya yang terjadi di level kota/kabupaten itu seperti apa. Apakah sama dengan provinsi, atau memang lebih kondusif,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan Yosep Gunawan dalam penjelasannya pada kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim mengatakan, yang terjadi di sekretariat DPRD Balikpapan, yang merupakan bagian dari OPD dan memfasilitasi anggota DPRD, ada terbit tahun ini Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia, mengharuskan menyelenggarakan birokrasi sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, yaitu dari struktural menjadi fungsional.
“Kemarin kita dikasih batas waktu menganalisa secara intern sesuai dengan protap juknis yang diberikan oleh KemenPAN mana yang bisa dialihkan dari struktural menjadi fungsional. Ternyata ada 2 di sekretariat DPRD Balikpapan, yaitu sekarang menjabat sebagai Kasubag Risalah serta Kasubag Hukum dan Perundang-undangan,” kata Yosep.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment