by

Sidak di BSB, DPRD Balikpapan Ungkap Apartemen Tak Miliki Sertifikat Layak Fungsi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di kawasan Balikpapan Superblok (BSB) pada Senin (13/01/2025), menemukan sejumlah fakta menarik.

Sidak yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan selaku Koordinator Komisi III, Alwi Alqadri ini, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen BSB Group, seperti tidak adanya izin reklamasi, izin hotel hingga apartemen Ruby Tower yang tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Hal itu terungkap saat anggota Komisi I yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung yang menanyakan tentang kelengkapan perizinan tersebut kepada perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan di hadapan perwakilan manajemen BSB Group.

“Kalau SLF belum dibuat, izin belum keluar, belum bisa kan bangunannya (apartemen, red) ditempati. Dimanfaatkan tidak boleh kan. Ya gak boleh dong,” kata Andi Arif Agung, di hadapan perwakilan manajemen BSB Group.

“Apa sanksinya kalau SLF itu belum keluar. Ditutup ya,” imbuh Alwi, yang tampak geram menimpali pertanyaan Andi Arif Agung.

“Kalau gak ada SLF ya gak boleh operasional,” tegas Andi Arif Agung yang akrab disapa A3 ini.

Menurut A3, jika apartemen ditutup karena tidak memiliki SLF, maka dipastikan BSB Group bisa dituntut oleh para penghuninya apartemen. Jika ditutup, penghuni apartemen tentunya sangat dirugikan.

“Kalau sampai apartemen ini ditutup karena tidak memiliki SLF, dipastikan BSB Group akan dituntut oleh penghuni apartemen. Karena yang dirugikan adalah penghuni apartemen,” ujar A3.

Selain bangunan dan reklamasi pantai, rombongan DPRD Balikpapan juga mempertanyakan keberadaan restoran yang ada di belakang apartemen, karena diduga tidak memiliki izin.

“Sama restoran di belakang itu Pak Andi, bagaimana. Belum ada izin juga. Eh, tutup aja dulu Pak,” ujar H. Yusri, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan menimpali.

Mendapat berbagai pertanyaan ini, Andi Perdana Putra, selaku Divisi Legal BSB Group untuk Balikpapan, tak banyak berkata-kata. Di hadapan rombongan anggota DPRD Balikpapan dan perwakilan instansi terkait, pihaknya mengakui jika memang ada beberapa izin yang belum dimiliki. Namun, pihaknya akan berusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan.

“Tidak ada Pak. Tapi izin sedang berproses,” jawab Andi Perdana Putra, didampingi dua staf BSB Group.

Sidak anggota DPRD Balikpapan di kawasan BSB ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan yang digelar beberapa waktu lalu. Pada RDP tersebut, DPRD Balikpapan menemukan adanya dugaan pelanggaran manajemen BSB Group, seperti tidak memiliki izin aktivitas reklamasi pantai, serta lainnya.

Apalagi, laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPRD Balikpapan menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen BSB Group terkait berbagai perizinan.

Atas temuan dugaan pelanggaran ini, DPRD Balikpapan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk menghentikan atau menutup sementara aktivitas reklamasi pantai serta aktivitas lainnya sebelum izin-izin tersebut dilengkapi.

“Karena reklamasi pantai yang dilakukan tidak memiliki izin, termasuk tidak adanya SLF di apartemen BSB ini, maka kami minta Satpol PP Balikpapan untuk menghentikan sementara semua aktivitasnya,” tutup Alwi.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed