Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Sevensix Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perizinan Hotel Sevensix telah sesuai dengan peruntukannya.
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut RDP kemarin. Kami ingin memastikan seluruh perizinan yang dimiliki hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang.
Dari hasil tinjauan lapangan, DPRD bersama OPD menemukan bahwa sejumlah perizinan dasar telah dimiliki pihak hotel, termasuk izin pemanfaatan air sumur dalam yang dinyatakan lengkap dan masih berlaku.
Namun demikian, DPRD juga menyoroti adanya perubahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada beberapa ruangan hotel. Menanggapi hal tersebut, manajemen hotel menyampaikan bahwa proses pengurusan perubahan SLF masih berjalan.
Untuk itu, DPRD turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
“Kami melihat ada itikad baik dari pihak hotel untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Danang.
Salah satu perhatian utama dalam sidak tersebut adalah terkait penjualan minuman beralkohol. DPRD meminta manajemen Hotel Sevensix untuk sementara waktu tidak menjual minuman keras hingga seluruh perizinan yang diperlukan selesai diproses.
Danang menjelaskan bahwa perizinan penjualan minuman beralkohol memiliki tahapan dan klasifikasi tersendiri. Minuman beralkohol golongan A berkadar alkohol di bawah 5 persen, seperti bir, memiliki mekanisme perizinan berbeda melalui sistem OSS.
Sementara itu, minuman beralkohol golongan B (5–20 persen) dan golongan C (20–55 persen) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan/atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB).
“Dalam sidak tadi ditemukan minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Pihak hotel menyebutkan itu merupakan sisa penjualan sebelumnya. Kami berharap ke depan tidak ada lagi penjualan miras golongan B dan C tanpa izin,” tegasnya.
Danang menambahkan, apabila pihak hotel tetap melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara operasional usaha tersebut.
Selain itu, DPRD juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait perubahan kamar. Berdasarkan penjelasan yang diterima, perubahan tersebut telah diajukan ke dinas perizinan untuk pengurusan SLF.
Terkait dugaan adanya fasilitas karaoke di dalam kamar hotel, Danang memastikan bahwa saat sidak dilakukan tidak ditemukan aktivitas tersebut. Fasilitas karaoke diketahui sudah tidak digunakan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan tamu hotel.
Sementara itu, General Manager Hotel Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono mengatakan, pihaknya menghargai semua proses yang dibutuhkan dalam RDP, yang kelanjutan dari rapat yang digelar kemarin, yang saat ini dilanjutkan dengan sidak.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD maupun tim OPD Pemkot Balikpapan yang sudah memberikan edukasi. Karena ada perizinan yang diajukan saat ini masih berproses atau prosesnya masih dalam perbaikan.
“Jadi kita akhirnya tahu. Makanya segera akan kami ambil langkah perbaikan untuk memenuhi semua jenis perizinan yang dibutuhkan di Kota Balikpapan,” kata Febri Yudiono.
Terkait dengan penjualan minuman beralkohol, tambah Febri, pihaknya mengakui bahwa saat ini izinnya masih dalam proses perpanjangan. Diproses itu ternyata ada kendala, dan pihaknya tidak tahu kendalanya dimana.
“Tadi sudah diedukasi sama tim DPRD Balikpapan dan OPD Pemkot Balikpapan. Makanya sesegera mungkin akan kita lakukan perbaikan-perbaikan,” tutup Febri.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah dan Taufik Qul Rahman beserta anggota komisi, Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi serta lainnya.
Poniran | Nur











Comment