Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran, tempat hiburan, dan panti kebugaran di Balikpapan, Rabu (11/2/2026).
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, ditemukan dugaan penyelewengan pajak dan retribusi daerah. Dugaan kebocoran tersebut berkaitan dengan pelaporan transaksi pengunjung yang belum seluruhnya terintegrasi secara daring dan masih dilakukan secara manual.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain Restoran Kombi Nasi Pedas, Flamboyan Massage & Spa, Golden Butterfly Spa, Super Bowling, dan Restoran Coral Princess, yang berlokasi di kawasan Balikpapan Superblok (BSB).
Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, bahwa temuan dalam sidak kali ini masih serupa dengan sidak-sidak sebelumnya, yakni tingkat kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Masih ada tingkat kepatuhan pajak yang perlu dipertanyakan. Di salah satu restoran, kami menemukan struk pembayaran yang tidak mencantumkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan sistem pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami beri waktu satu minggu untuk memperbaiki. Setelah itu akan kami evaluasi kembali,” tegasnya.
Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan, kata politikus Partai Golkar tersebut, DPRD Kota Balikpapan bersama tim dari BPPDRD akan mengambil langkah tegas dengan memasang stiker pemberitahuan bahwa tempat usaha tersebut tidak menyetorkan pajak sesuai aturan.
“Pemasangan stiker ini diharapkan menjadi perhatian dan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk lebih patuh dalam membayar pajak,” jelasnya.
Komisi II DPRD Balikpapan juga, lanjut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara tersebut kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Upaya ini tak lain untuk menggugah masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk lebih patuh dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment