Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyayangkan adanya pernyataan dari sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang mengaku tidak mengetahui peraturan perpajakan di Kota Balikpapan.
Padahal, menurutnya, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 2025 dan telah disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Kota Balikpapan.
“Kalau dibilang tidak tahu, menurut saya itu tidak mungkin. Aturan ini sudah tertuang dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujar Adi saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, setiap kali Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan peraturan wali kota (Perwali), informasi tersebut dipastikan telah disampaikan kepada organisasi terkait, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, aturan PBJT bertujuan untuk memperjelas tata cara pemungutan pajak, khususnya di sektor hotel, restoran, dan hiburan, guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Adi menilai persoalan utama bukan pada kurangnya sosialisasi, melainkan pada kemauan pelaku usaha untuk memahami aturan tersebut.
“Jadi sebenarnya persoalannya, mau tahu atau tidak mau tahu. Seolah-olah sekarang ini mereka tidak tahu,” katanya.
Meski begitu, Komisi II DPRD tetap mendorong Bapenda atau DPPDRD untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penagihan pajak, tetapi juga memperkuat edukasi terkait regulasi yang berlaku.
“Jangan hanya menagih, tapi sosialisasi justru kendor. Ini harus diperbaiki,” tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta agar isi Perwali tersebut disederhanakan dan diperjelas, terutama terkait kewajiban masing-masing sektor usaha seperti hotel, minuman beralkohol, bar, dan tempat hiburan.
Adi menyarankan agar pemerintah membuat materi sosialisasi dalam bentuk pamflet yang lebih ringkas dan mudah dipahami.
“Cukup dibuat inti-inti atau benang merahnya saja, supaya pelaku usaha tidak bingung membaca aturan yang panjang. Dengan begitu, mereka lebih mudah memahami kewajibannya,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment