Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui rapat paripurna.
Ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi angin segar bagi Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sayang, pemaksimalan potensi PAD dari sektor parkir masih menjadi sorotan karena tidak dikelola secara maksimal hingga hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu. Padahal, mesin parkir elektronik sebelumnya sudah ada, namun kondisinya saat ini rusak alias tidak berfungsi.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKB Include Hanura dan Demokat, Halili Adinegara, saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Menurut Halili Adinegara, mesin parkir elektronik yang sudah ada di sejumlah titik atau kantong-kantong parkir di Balikpapan hendaknya dihidupkan kembali guna meningkatkan PAD Balikpapan.
“Kalau yang dulu kan gagal (mesin parkir elektronik, red). Sekarang kita upayakan dihidupkan kembali agar PAD Balikpapan dari sektor parkir dapat meningkat, walaupun pada saat itu memang kurang maksimal,” kata Halili.
Dengan ditetapkannya Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tambah Halili, pihaknya nanti juga akan melakukan pengawasan supaya PAD Kota Balikpapan dapat meningkat.
“Saat ini kan, PAD kita belum maksimal. Mudah-mudahan, setelah ditetapkannya Perda ini tiga bulan ke depan itu sudah bisa maksimal,” harap Halili.
Kontribusi parkir yang tidak maksimal ini, ujar Halili, pihaknya minta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk melakukan pengawasan terhadap kantong-kantong parkir, khususnya lokasi keramaian yang menampung mobil dan motor parkir di lokasi tersebut harus dikembangkan.
“Jangan sampai jukir (juru parkir) liar yang menguasai. Itu yang harus dimaksimalkan. Contoh, saya sendiri mengalami saat parkir di Pasar Klandasan. Kan gak ada juru parkir resmi, tapi dikuasai oleh jukir liar, sedang di situ tanah pemerintah,” ungkap Halili.
“Kalau dikelola jukir liar, bagaimana untuk pemerintahnya. Yang tadi mesin parkir sekarang mana, sudah gak ada lagi. Kemarin kami sudah RDP dengan Dishub, kalau mau dihidupkan, hidupkan kembali. Lebih dimaksimalkan,” tutupnya.
Poniran | Nur
Comment